Dugaan Mafia TKD, Kejati Geledah Kantor Kalurahan Candibinangun

Sita handphone, laptop, dan sejumlah dokumen

Yogyakarta, IDN Times - Tim Penyidik Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kelurahan Candibinangun, Pakem, Sleman, Senin (13/11/2023).

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penggeledahan ini menyangkut upaya pengusutan dugaan penyelewengan tanah kas desa (TKD) di wilayah Candibinangun.

1. Ruang kerja lurah ikut digeledah

Dugaan Mafia TKD, Kejati Geledah Kantor Kalurahan CandibinangunTim penyidik Kejati DIY geledah kantor Kelurahan Candibinangun. (Dok. Kejati DIY)

Herwatan menuturkan, tim penyidik Kejati DIY menggeledah total enam ruangan. Satu di antaranya adalah ruang kerja lurah.

"Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto," kata Herwatan dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

2. Sita handphone dan laptop

Dugaan Mafia TKD, Kejati Geledah Kantor Kalurahan CandibinangunTim penyidik Kejati DIY geledah kantor Kelurahan Candibinangun. (Dok. Kejati DIY)

Dari upaya penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah barang. Namun, Herwatan tak merinci dari ruang mana barang-barang tersebut diambil.

"Tim Penyidik Kejati DIY berhasil membawa lima unit HP, tiga unit hard disk, tiga unit laptop dan beberapa dokumen," urai Herwatan.

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi 

3. Dugaan mafia TKD di Candibinangun

Dugaan Mafia TKD, Kejati Geledah Kantor Kalurahan CandibinangunTim penyidik Kejati DIY geledah kantor Kelurahan Candibinangun. (Dok. Kejati DIY)

Lebih lanjut, Herwatan berujar jika penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejati DIY ini sebagai upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan TKD Candibinangun, Sleman.

Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan TKD Candibinangun oleh Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Robinson sendiri telah divonis 8 tahun bui dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus mafia TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis (19/11/2023) lalu. Ia lantas menyatakan banding atas putusan ini.

Terbaru, Kejati DIY kembali menetapkan Robinson sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dua lahan TKD di Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, Kamis (2/11/2023) lalu. Ia kali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Indonesia Internasional Capital serta pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.

Baca Juga: Robinson Kembali jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya