BEM UNY Angkat Bicara soal Pelaku Hoaks Pelecehan Gagal Lolos Seleksi

Pernah daftar jadi BEM FMIPA UNY 2022, tapi tak lolos

Sleman, IDN Times - Ketua BEM FMIPA UNY 2023, Doni Setyawan, menyebut RAN (19), pelaku penyebar hoaks pelecehan seksual mahasiswa baru, pernah mengikuti rekrutmen anggota BEM fakultas tahun ini.

Doni menyebut, proses rekrutmen berjalan apa adanya dan RAN dinyatakan tak lolos seleksi saat itu. RAN sendiri, menurutnya, adalah salah seorang mahasiswa FMIPA angkatan 2022.

"Waktu itu dia sudah melakukan proses rekrutmen, tapi dengan proses pertimbangan dan lain-lainnya juga dengan persis apa yang disampaikan sebelumnya seperti itu (tidak diterima)," kata Doni di Mapolda DIY, Sleman, Senin (13/11/2023).

1. Ditegur korban yang jadi ketua panitia acara

BEM UNY Angkat Bicara soal Pelaku Hoaks Pelecehan Gagal Lolos SeleksiUniversitas Negeri Yogyakarta (UNY) (IDN Times/Paulus Risang)

Selain gagal masuk kepengurusan BEM FMIPA UNY, polisi menyebut pelaku nekat membuat narasi bohong usai dipicu sakit hati karena ditegur oleh korbannya, MF (21). MF adalah anggota BEM FMIPA UNY yang jadi sasaran narasi hoaks soal pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru rekaan RAN.

Doni membenarkan soal ketika MF menegur RAN yang saat itu sedang menjadi panitia acara lokal di kampus. Akan tetapi, baginya, itu masih suatu hal yang bisa dimaklumi.

"Sebenarnya MF ini kan juga selaku ketua panitia (acara), jadi ketua panitia juga berhak mendisiplinkan semua anggotanya biar bisa menjalankan sesuai tupoksi dan amanahnya," jelas Doni.

2. Nasib keanggotaan korban di BEM

BEM UNY Angkat Bicara soal Pelaku Hoaks Pelecehan Gagal Lolos SeleksiUniversitas Negeri Yogyakarta (UNY) (IDN Times/Paulus Risang)

Doni pun tak menyangkal soal status keanggotaan MF di BEM FMIPA UNY yang sempat dibekukan sejak kasus dugaan pelecehan seksual mencuat. Namun demikian, kata Doni, jajarannya segera mengambil tindakan usai terbongkarnya narasi hoaks yang sengaja dibuat oleh RAN hingga menjatuhkan nama MF.

"Seperti surat keputusan yang sudah BEM dengan surat keputusan ketua BEM itu akan ada tindakan jika hal ini benar jika ini salah. Jadi nanti ditunggu aja surat keputusan yang baru," kata Doni.

"Pastinya kalau sudah ada konfirmasi kebenaran ini bahwa surat keputusan sebelumnya sudah gugur gitu. Nanti akan dimunculkan surat keputusan baru. Bakal tetap melanjutkan seperti biasanya sebagai pengurus BEM sampai menyelesaikan amanah yang sama-sama kita berikan," sambungnya.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Anggota BEM UNY Ternyata Hoaks, 1 Mahasiswa Ditangkap

3. Korban terpukul, kampus konsultasi soal pulihkan nama baik

BEM UNY Angkat Bicara soal Pelaku Hoaks Pelecehan Gagal Lolos SeleksiMahasiswa jadi tersangka penyebaran hoaks pelecehan seksual anggota BEM UNY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Lebih jauh, Doni mengungkap kondisi MF sejak kasus ini bikin heboh dunia maya. Kata dia, rekannya itu terpukul.

"Pastinya iya (terpukul). Jadi kita juga tidak memungkiri hal tersebut tapi juga sesuai prosedur juga kita support sama-sama kita tahu dulu kebenarannya sebelum kita men-judge satu orang," pungkasnya.

Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya FMIPA UNY, Ali Mahmudi sementara itu justru mengaku belum bisa memastikan jika RAN merupakan salah seorang mahasiswanya atau bukan. Musababnya, informasi yang pihaknya terima dari kepolisian belum banyak.

Soal pemulihan nama baik MF, kata Ali, masih akan dikomunikasikan dengan atasannya di kampus.

"Kami nanti akan konsultasi dulu dengan pimpinan. Ini berita betul-betul baru bagi kami jadi nanti biar kami konsultasi dulu agar langkah kami juga prosedural," ujar Ali.

Sebelumnya, Polda DIY telah menangkap RAN (19), mahasiswa asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Ia diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab soal narasi mahasiswa baru dilecehkan secara seksual oleh anggota BEM FMIPA UNY berinisial MF (21).

Polisi memastikan narasi yang viral di media sosial itu adalah rekaan RAN semata yang sakit hati karena tak lolos seleksi BEM, sementara MF diterima.

Sakit hati RAN juga dikarenakan MF yang menegur pelaku lewat jalur pribadi WhatsApp saat yang beraangkutan jadi panitia acara festival politik di kampus.

Atas perbuatannya, RAN dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1/1946.

Baca Juga: Ini Motif Pelaku Bikin Hoaks Pelecehan Seksual BEM UNY

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya