UMP 2024, Kadin DIY: Hitungan Sesuai Regulasi, Kalau Tidak Kami Tolak

Buruh tuntut kenaikan 50 persen

Yogyakarta, IDN Times - Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Kamar Dagang dan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta (Kadin DIY) menyatakan tidak akan berandai-andai dengan besaran kenaikan Upah Minimum Propinsi 2024.

Ketua KomTap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kadin DIY, Tim Apriyanto mengatakan terdapat regulasi sebagai dasar perhitungan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

"Kalau ada yang menghitung tidak sesuai regulasi, kami jelas tidak bisa menerima. Bisa dimaknai, kalau 15 gimana (kenaikan 15 persen)?, kalau tidak ada regulasi kami tidak bisa, kami akan menolak," ujar Ketua KomTap Pembinaan dan Pengembangan Kesekretariatan Kadin DIY, Tim Apriyanto, di Kantor Kadin DIY, Senin (13/11/2023).

1. Pengusaha bakal ikut aturan yang berlaku

UMP 2024, Kadin DIY: Hitungan Sesuai Regulasi, Kalau Tidak Kami TolakIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasar aturan tersebut terdapat tiga variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Pada pasal 26 ayat 4, memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan. Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun 2024 dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan, yang telah diatur dalam pasal 26 ayat (5).

"Pengusaha taat pada konstitusi. Tegak lurus pada konstitusi, regulasi yang ada, pegangan kami PP Nomor 51 tahun 2023," tegas Tim.

2. Kondisi dunia usaha masih lesu

UMP 2024, Kadin DIY: Hitungan Sesuai Regulasi, Kalau Tidak Kami TolakIlustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Tim mengungkapkan kesejahteraan tenaga kerja, dan keberlangsungan usaha perlu menjadi perhatian. Ia mengungkapkan kondisi dunia usaha saat ini dinilai masih lesu. Dicontohkannya dalam sektor konveksi, demand mengalami penurunan rata-rata hingga 40 persen. 

Baca Juga: Upah Minimum Resmi Naik, UMP dan UMK 2024 Wajib Diumumkan Bulan Ini

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Anggota BEM UNY Ternyata Hoaks, 1 Mahasiswa Ditangkap

3. Buruh tuntut kenaikan hingga 50 persen

UMP 2024, Kadin DIY: Hitungan Sesuai Regulasi, Kalau Tidak Kami TolakIlustrasi. Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, di Kantor Disnakertrans DIY, Selasa (22/11/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebelumnya, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan berdasarkan data sensus penduduk tahun 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), keberadaan Generasi X, Gen Y (Milenial), dan Generasi Z mendominasi kelompok penduduk berdasarkan usia di DIY. Persentase generasi Z adalah 23,73 persen dari 3.668.719 jumlah total penduduk DIY. Gen X berjumlah 23,43 persen, sedangkan Generasi Milenial sebanyak 22, 96 persen.

Sebagian Milenial dan Gen Z di Jogja, harus menghadai upah murah. Pada awal Oktober 2023, serikat buruh yang tergabung dalam MPBI DIY melakukan survei terhadap angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasil survei menunjukan bahwa KHL buruh di Yogyakarta lebih besar dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY.

"Dengan demikan, buruh mengalami besar pasak daripada tiang atau defisit ekonomi. Maka tak heran jika serikat-serikat buruh di DIY menuntut upah yang lebih layak setiap tahunnya. Kami menuntut naikkan upah 50 persen (tahun 2024)," ujar Irsyad.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil di Jalan Ring Road Selatan Bantul

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya