OJK DIY: Pegadaian Ilegal Marak di Sekitar Kampus
OJK DIY catat ada 10 tempat gadai ilegal di wilayahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan bermunculannya pegadaian ilegal. OJK DIY setidaknya telah menemukan 10 pegadaian ilegal di wilayahnya.
Kepala OJK DIY, Parjiman, menyebut pegadaian ilegal banyak bermunculan di sekitaran kampus. "Sekarang yang lagi marak pegadaian ilegal, coba lihat di kampus-kampus (sekitar kampus), itu banyak di Babarsari, Jalan Kaliurang," kata Parjiman, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Jumlah Motor Listik di Jogja Meningkat, PLN Dirikan 41 SPLU
1. Tindak lanjut OJK DIY
Parjiman mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak semua pegadaian yang ada telah berizin. Pegadaian yang menjalankan operasinya harus memiliki izin dari OJK. Pegadaian yang tidak berizin juga telah dilakukan penindakan oleh OJK DIY.
"Sudah kami datangi, ada 10 (selama 2022) yang ketahuan tidak berizin OJK, akhirnya kita sampaikan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk nanti operasinya dilarang karena gak berizin," kata Parjiman.
Baca Juga: Ekonom UGM UGM Optimis Jogja Mampu Hadapi Ancaman Resesi