TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Penipuan Perumahan di Atas TKD Minta Uangnya Kembali

Banyak yang belum menemui titik terang

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Tergiur harga yang murah dan lokasi strategis, membuat sejumlah orang tertipu perumahan yang dikembangkan di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah korban pun belum menemui titik terang hingga saat ini.

"Mereka membeli karena harga miring, lokasi yang strategis. 20 tahun sewa itu dan bisa diperpanjang," kata pendamping korban penipuan perumahan, Tri Cahyo Edy Wibowo, Kamis (25/5/2023).

1. Enam orang belum menerima pengembalian

Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Bowo mengatakan dari 9 orang yang ia dampingi, tiga orang di antaranya sudah terselesaikan. Saat ini menyisakan 6 orang yang belum selesai. Disebutnya belum selesainya pengembalian ini, karena Direktur dari pengembang perumahan yaitu Robinson Saalino sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi, dan ditahan.

"Yang saya tagih ada Rp2 miliar itu sudah beres (tiga korban). Yang belum itu ada sekitar Rp2 miliar juga. Ini belum karena Robinson sudah masuk sel," ujar Bowo.

Baca Juga: 190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIY

2. Berharap uang mereka kembali

RS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Bowo mengatakan Robinson memiliki sejumlah PT dengan nama yang berbeda-beda, untuk melancarkan aksinya ini. Dikatakannya para korban saat ini, hanya berharap uang mereka kembali.

"Dengan berbagai alasan gak mau bayar. Saat ini disuruh nunggu dua bulan ini, masa proses pengadilan," ungkap Bowo.

Baca Juga: Kejati DIY Gandeng Ahli Digital Forensik Tangani Kasus Tanah Kas Desa

Berita Terkini Lainnya