TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPW Perindo DIY Mundur, Tak Sepakat Eks Koruptor Masuk Partai

Tidak memaksa anggotanya mundur dari partai 

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo, Yuni Astuti menunjukkan surat pengunduran diri, Minggu (2/4/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Sleman, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DIY, Yuni Astuti melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya dan Partai Perindo. Yuni menyebut ada perbedaan pandangan prinsip terkait bakal calon legislatif (bacaleg) eks narapidana korupsi.

"Saya pernah berstatement menolak tegas napi eks koruptor, tapi di DPP menerima. Ada perbedaan prinsip itu," kata Yuni di Sambisari, Sleman, Minggu (2/4/2023).

1. Belum menyebut bakal berlabuh ke partai mana

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo, Yuni Astuti saat konferensi pers. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Dia mengatakan sudah resmi mundur dari Partai Perindo, dan mulai Senin (3/4/2023) tidak berpartai. Terkait langkah selanjutnya, Yuni bakal pindah ke partai baru ia menyebut belum bisa mengungkapkan.

Yuni menyebut dia tetap terjun di dunia politik, namun dalam waktu dekat ingin bersama keluarga. "Setelah ini mau liburan dulu. Dua tahun kemarin banyak dicurahkan untuk partai. Sekarang saya mau fokus ke keluarga dulu," ujar Yuni.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Parpol dan DPR Tetap Dibutuhkan Meski Jelek  

2. Di daerah lain ada yang mundur

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo, Yuni Astuti membacakan surat pengunduran diri. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Yuni juga menyebut di DPW lain, ada yang mengundurkan diri. Namun, ia tidak menyebut Ketua DPW mana saja yang mengundurkan diri dari Partai Perindo. "DPW lain juga ada yang mengundurkan diri, sekitar 6-7 orang," ujar Yuni.

Saat disinggung terkait para anggota di DPW DIY, apakah ikut mundur dari DPW Partai Perindo, ia mengatakan tidak pernah memaksa. "Tapi setahu saya banyak yang left grup juga," ungkapnya.

Baca Juga: Identitas Warga Dicatut Parpol Tanpa Izin, Ini Cara Mengetahuinya  

Berita Terkini Lainnya