TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPTR DIY: Pemanfaatan Puluhan Tanah Desa Belum Sesuai Izin

84 izin Gubernur indikasi tidak sesuai dengan pemanfaatannya

Konferensi pers, di Gedung Wisanggeni, Kepatihan, Danurejan, Selasa (13/9/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut pemanfaatan puluhan tanah kas desa tidak sesuai ketentuan selama 2019–2021. Surat teguran juga sudah dilayangkan ke kalurahan bersangkutan.

Kepala DPTR DIY, Krido Suprayitno mengatakan pemanfaatan tanah kas desa harus sesuai dengan aturan yang ada. Dari tahun 2004 sampai tahun 2022 telah terbit Izin Gubernur terkait Pemanfaatan Tanah Kalurahan sejumlah 1.479 izin.

Baca Juga: Pemda DI Yogyakarta Ambil Alih Aset Malioboro Mal dan Hotel Ibis 

1. Hasil pengawasan tahun 2019–2021

Kepala DPTR DIY, Krido Suprayitno. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Dari 1.479 izin Gubernur yang terbit, telah dilakukan Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan terhadap 583 izin di 72 Kalurahan sasaran sejak tahun 2019–2022. Berdasar hasil pengawasan selama tahun 2019–2021, diketahui 268 izin Gubernur atau 76 persen telah sesuai dengan pemanfaatannya.

“Sedangkan ada 84 izin Gubernur ada indikasi tidak sesuai dengan pemanfaatannya atau sejumlah 24 persen tidak sesuai,” kata Krido saat konferensi pers, di Gedung Wisanggeni, Kepatihan, Danurejan, Selasa (13/9/2022).

Sementara untuk 2022 disebutkan Krido masih dalam proses. Hasil pengawasan pemanfaatan tanah kas desa satu tahun tersebut akan dipaparkan pada akhir tahun nanti. Kemudian, terhadap hasil pengawasan di 72 kalurahan sasaran, sudah ada identifikasi tindak lanjut.

2. Perlu ditinjau kembali

Ilustrasi lahan sawah (IDN Times/ Ervan)

Krido menyebut dari hasil pengawasan di 72 kalurahan sasaran yakni telah dilakukan pengawasan lanjutan di 11 Kalurahan sasaran. Berdasarkan hasil pengawasan lanjutan di 11 Kalurahan sasaran diketahui terdapat 18 Izin Gubernur yang ditinjau kembali.

“Kenapa perlu ditinjau kembali, dikarenakan dikenali terhadap izin-izin tadi ada indikasi ketidaksesuaian. Mengapa tidak sesuai, karena ada indikasi di dalam izin gubernur ada beberapa larangan,” ucap Krido.

Ketidaksesuaian izin Gubernur yang dimaksud, di antaranya pelepasan yang belum dibelikan tanah pengganti, belum adanya perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa menyewa yang tidak lancar, adanya pengalihan pengelolaan objek sewa, mangkraknya pembangunan pada objek sewa, serta tidak sesuainya bentuk pemanfaatan pada objek sewa.

Baca Juga: Tuntut Sesuaikan Tarif, Ribuan Driver Ojol Geruduk DPRD DIY

Berita Terkini Lainnya