Buntut Kejahatan Jalanan, Pemkot Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Anak
Anak-anak tak boleh keluar pukul 22.00 hingga 04.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Buntut aksi pengeroyokan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengefektifkan kembali aturan jam malam untuk anak-anak. Pemberlakuan jam malam ini diharapkan bisa mencegah aksi liar di jalanan kembali terulang.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan Perwal yang sudah ditandatangani 28 April 2022 tersebut akan kembali diefektifkan. Berdasarkan Perwal Nomor 49 Tahun 2022, jam malam anak ditetapkan setiap hari dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
1. Mencegah anak keluar malam tanpa tujuan yang jelas
Sumadi menurutkan tujuan pemberlakuan jam malam anak untuk mencegah anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas. Setiap anak yang tidak mematuhi aturan bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan
pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Pihak Pemkot Yogyakarta juga menjalin sinergi dengan berbagai institusi untuk menjaga keamanan. "Sudah efektif kemarin kita lakukan. Kami bekerja sama dengan penegak hukum dari kepolisian hingga TNI," kata Sumadi saat ditemui di Pasar Beringharjo, Kamis (9/2/2023).
Bersama dengan Polda DIY, Pemkot Yogyakarta juga memetakkan tempat yang biasa digunakan sebagai tempat nongkrong.
Baca Juga: Jogja Rasa GTA, Pemuda Sabetkan Celurit di Nol Kilometer
Baca Juga: Mengenal Jurusan Kriminologi, Pelajari Kejahatan bak Detektif