Belum Ada Bakal Calon DPRD dan DPD yang Mendaftar ke KPU DIY
Parpol baru sebatas konsultasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menyebut belum ada pendaftar Bakal Calon Anggota DPRD DIY, dan DPD untuk Pemilu 2024 mendatang. Partai politik (Parpol) ataupun bakal calon, baru sebatas melakukan konsultasi.
Pendaftaran untuk Bakal Calon Anggota DPRD DIY maupun DPD telah dibuka mulai Senin (1/5/2023) dan batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023).
1. Pendaftaran yang dilakukan bervariatif
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan pada hari pertama pendaftaran belum ada partai maupun calon yang mengajukan pendaftaran. "Sampai kemarin sore pukul 16.00 WIB, belum ada Parpol atau calon DPD yang menyampaikan atau mengajukan calon," ujar Hamdan, Selasa (2/5/2023).
Hamdan mengatakan waktu pendafataran calon sendiri sangat variatif. Ada Parpol yang melakukan bersamaan atau serentak seluruh Indonesia pada tanggal tertentu. Ada juga yang mengambil hari terakhir.
Baca Juga: KPU DIY Tetapkan 9 Nama Bakal Calon DPD, 2 di Antaranya Petahana
Baca Juga: Bawaslu Temukan Pemilih Pemula di Sleman Tak Punya KTP