Tempat Usahamu Ingin Mendapatkan QR Code PeduliLindungi, Ini Caranya
Pemerintah wajibkan tempat usaha miliki QR Code
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke perkantoran, tempat usaha dari rumah makan hingga toko perbelanjaan. Hal ini dilakukan agar pemerintah lebih mudah melihat mobilisasi individu dan tracing kasus dan kontak jika ditemukan kasus COVID-19.
Bagi ruang usaha yang belum mendapatkan QR code, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan informasi bagaimana cara untuk mendapatkannya. Melalui akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) @kemenkominfo, berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Supermarket di Sleman Terapkan PeduliLindungi Pekan Depan
1. Cara mendapatkan formulir pendaftaran
Dilansir Antara, Rabu (15/9/2021), pendaftar mengajukan surat permohonan yang dikirimkan ke pusdatin @kemkes.go.id. Setelah surat permohonan diterima, pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan. Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk proses aktivitasi.
Setelah terkirim, pendaftar akan menerima email berisi user name (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code. Setelah aktivasi pendaftaran selesai, maka pengajuan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.