TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tempat Usahamu Ingin Mendapatkan QR Code PeduliLindungi, Ini Caranya

Pemerintah wajibkan tempat usaha miliki QR Code

Ilustrasi masuk mal scan barcode (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke perkantoran, tempat usaha dari rumah makan hingga toko perbelanjaan. Hal ini dilakukan agar pemerintah lebih mudah melihat mobilisasi individu dan tracing kasus dan kontak jika ditemukan kasus COVID-19.

Bagi ruang usaha yang belum mendapatkan QR code, Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan informasi bagaimana cara untuk mendapatkannya. Melalui akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) @kemenkominfo, berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.

 

Baca Juga: Supermarket di Sleman Terapkan PeduliLindungi Pekan Depan

1. Cara mendapatkan formulir pendaftaran

Cara mendapatkan QR Code. Instagram/Kemenkominfo

Dilansir Antara, Rabu (15/9/2021), pendaftar mengajukan surat permohonan yang dikirimkan ke pusdatin @kemkes.go.id. Setelah surat permohonan diterima, pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan. Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk proses aktivitasi.

Setelah terkirim, pendaftar akan menerima email berisi user name (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code. Setelah aktivasi pendaftaran selesai, maka pengajuan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.

2. Cara membuat surat permohonan

Suasana Mal Ciputra Semarang yang diperbolehkan buka pada masa pandemik COVID-19 dan PPKM Level 4 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Bagaimana format surat permohonan yang diajukan pelaku usaha? Tenang, sudah ada contoh format yang diunggah di Instagram Kemenkominfo. Pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang akan didaftarkan untuk setiap akses keluar maupun masuknya agar bisa mendapatkan QR Code di setiap akses tersebut.

Jangan lupa tulis penanggung jawab atau koordinator yang akan bertanggung jawab untuk di lokasi itu, cukup tulis satu orang untuk satu perusahaan.

Berita Terkini Lainnya