TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sleman Perpanjang Masa Darurat Gunung Merapi Hingga Tahun Baru

Hal ini juga berlaku untuk pandemik COVID-19

ANTARA FOTO/Agus Sarnyata

Sleman, IDN Times- Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi dan darurat bencana nonalam COVID-19 hingga 31 Desember 2020. Perpanjangan dilakukan setelah tanggap darurat bencana COVID-19 dan Merapi berakhir pada 30 November 2020.

"Dalam penanganan darurat bencana tersebut Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran melalui dana tak terduga. Sampai saat ini dana tak terduga masih mencukupi untuk penanganan darurat COVID-19 maupun Merapi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/12/2020). 

 

 

 

Baca Juga: Ada Bilik Asmara di Barak Pengungsian Merapi, Khusus untuk Pasutri

1. Perpanjangan status karena kedua Merapi dan COVID masih membutuhkan perhatian

Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya. IDN Times/Siti Umaiyah

Perpanjangan masa tanggap darurat bencana tersebut memperhatikan dua hal, yakni terkait bencana nonalam pendemik COVID-19 dan kedua terkait status Siaga Merapi.

"Saat ini pandemik COVID-19 belum berakhir dan status aktivitas vulkanis Gunung Merapi belum turun. Sehingga status darurat bencana diperpanjang," katanya.

 

2. Tanggap darurat bisa mengakses dana tak terduga

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Harda mengatakan penetapan status tanggap darurat bencana ini, membuat Pemkab bisa mengakses dana tidak terduga untuk penanganan.

"Dana masih banyak dan cukup hingga akhir tahun. Saat ini total dana tidak terduga yang dimiliki Pemkab Sleman mencapai Rp32 miliar, itu bisa digunakan untuk penanganan barak pengungsian Merapi," katanya.

 

Baca Juga: Fakta Unik Gunung Semeru, Rumahnya Para Pendaki 

Berita Terkini Lainnya