Sidang Korupsi Proyek Drainase, Haryadi Suyuti Bantah Terima Uang
JCW akan laporkan fakta persidangan ke KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Buntut dari kasus korupsi proyek drainase di Jalan Soepomo, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti pada Rabu (26/2) dihadirkan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam persidangan, Haryadi Suyuti membantah telah meminta dan menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek drainase Jalan Soepomo, yaitu sebesar Rp150 juta.
Haryadi juga menyampaikan klarifikasi yang menyebut istrinya, membawa rekanan untuk mengikuti lelang proyek di Pemerintah Kota Yogyakarta adalah tidak benar.
Baca Juga: Divonis Lebih Ringan, Terdakwa Suap Proyek SAH Masih Pikir-pikir
1. Pengakuan Christina Agustiani, mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta
Selain Haryadi Suyuti, terdapat saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan. Yaitu, Christina Agustiani, mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019 dan Sudjanarko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta periode 2014 - 2019.
Dalam persidangan terungkap, Christina Agustiani mengaku pernah menerima uang Rp40 juta dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), melalui Kabid Binamarga, Umi Akshanti.
Menurut Christiana, uang tersebut sudah dibagikan ke semua anggota komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Saat di persidangan terungkap, Christina menerima Rp8 juta, dan sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dilakukan BAP.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Jaksa di Yogyakarta, JPU Bacakan Dakwaan