Sidang Korupsi IMB, Aktivis AntiKorupsi Soroti Peran Ajudan Haryadi
JCW soroti sistem Online Single Submission (OSS) di Pemkot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Jogja Corruption Watch (JCW) menyatakan terdapat dua hal menarik yang terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta.
1. Muncul dugaan peran dominan ajudan Walikota
Menurut Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, sidang yang dilakukan pada Senin (19/9/2022) muncul dugaan peran dominan ajudan atau asisten pribadi (Aspri) Walikota Yogyakarta.
"Karena apa yang disampaikan oleh seorang Sespri itu dianggap merupakan perintah langsung dari kepala daerah yang harus ditindaklanjuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu," ujar Kamba melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (20/9/2022).
Dalam persidangan terungkap Hari Satyawacana selaku Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta mengaku terus ditekan melalui telepon secara berulang oleh Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti. Kepala DPUPKP ini menganggap apa yang disampaikan oleh Triyanto Budi Yuwono merupakan perintah langsung dari Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta saat itu.
Baca Juga: Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Cek Pembukuan Summarecon Agung
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti