TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Korupsi IMB, Aktivis AntiKorupsi Soroti Peran Ajudan Haryadi  

JCW soroti sistem Online Single Submission (OSS) di Pemkot

Sidang kasus dugaan korupsi suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta. (Dok. Jogja Corruption Watch (JCW)

Yogyakarta, IDN Times - Jogja Corruption Watch (JCW) menyatakan terdapat dua hal menarik yang terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta.

1. Muncul dugaan peran dominan ajudan Walikota

Sidang kasus dugaan korupsi suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton Kota Yogyakarta/Jogja Corruption Watch (JCW)

Menurut Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, sidang yang dilakukan pada Senin (19/9/2022) muncul dugaan peran dominan ajudan atau asisten pribadi (Aspri) Walikota Yogyakarta.

"Karena apa yang disampaikan oleh seorang Sespri itu dianggap merupakan perintah langsung dari kepala daerah yang harus ditindaklanjuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu," ujar Kamba melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (20/9/2022). 

Dalam persidangan terungkap Hari Satyawacana selaku Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta mengaku terus ditekan melalui telepon secara berulang oleh Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti. Kepala DPUPKP ini menganggap apa yang disampaikan oleh Triyanto Budi Yuwono merupakan perintah langsung dari Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta saat itu. 

Baca Juga: Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja 

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Haryadi Suyuti, KPK Cek Pembukuan Summarecon Agung

2. JCW soroti sistem Online Single Submission (OSS) di Pemkot Yogyakarta

Koordinator JCW, Baharuddin Kamba. IDN Times/Febriana Sinta

JCW juga mengungkap mengenai pengajuan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) belum menjamin bebas dari persoalan korupsi.

"Tujuan dari sistem OSS sejatinya baik yakni menghindarkan investor dari pungutan liar atau suap-menyuap yang selama ini terjadi akibat berusaha langsung berhubungan tatap muka dengan pemerintah daerah atau dinas terkait masalah perizinan," papar Kamba. 

Salah satu fakta persidangan yang terungkap adalah salah satu penasihat hukum terdakwa Oon Nusihono menyampaikan adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada Nurwidihartana sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) Pemerintah Kota Yogyakarta.

Setelah uang diberikan, pendaftaran permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton baru diterima. "Tentunya hal ini perlu dikonfrontir oleh Nurwidihatana soal dugaan pemberian uang sejumlah Rp50 juta tersebut di persidangan berikutnya," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Berita Terkini Lainnya