Selama Pandemik, 500 Pekerja di Sleman Dirumahkan hingga PHK
Selama setahun jumlah pengangguran naik 8.335 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sebanyak 585 pekerja di Sleman menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa pandemik COVID-19. Berdasarkan hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman hingga Oktober 2021, jumlah tersebut merupakan pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dari jumlah tersebut, yang dirumahkan sebanyak 383 orang dan PHK sebanyak 202 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: Baru 34,1 Persen Perusahaan di Sleman Pakai Aplikasi PeduliLindungi
1. Selama setahun jumlah pengangguran naik 8.335 orang
Berdasarkan data BPS Kabupaten Sleman, jumlah angkatan kerja atau orang yang baru mencari pekerjaan tahun 2020 mengalami kenaikan dibanding tahun 2019, diikuti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga mengalami kenaikan. Di tahun 2019 sebesar 3,98 persen ( 27.508 orang), tahun 2020 sebesar 5,09 persen (35.843 orang), terjadi kenaikan TPT sebesar 1,11 persen (8.335 orang).
Sutiasih memaparkan jumlah angkatan kerja tahun 2020 tertinggi di Kapanewon Depok sebanyak 68.974 orang, terendah berada di Kapanewon Cangkringan sebanyak 16.240 orang. Jumlah Pengangguran terbanyak dari pendidikan SLTA, diikuti pendidikan diploma dan S1.