Pemkot Yogyakarta Ajukan Revisi Perwal Aturan Pembangunan Gedung
Revisi aturan harus seizin Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengajukan pencabutan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kota Yogyakarta mengajukan revisi terhadap peraturan wali kota tentang aturan pembangunan gedung yang dinilai memiliki celah pelanggaran dan bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
"Kami sudah mengajukan permohonan revisi peraturan wali kota ke Kementerian Dalam Negeri. Ada beberapa poin yang akan diperbaiki," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi, Jumat (26/8/2022).
1. Revisi aturan baru dilakukan setelah pengajuan izin ke Kemendagri
Sumadi, sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta, menjelaskan ia tidak serta merta dapat melakukan revisi atau menyusun peraturan baru tanpa mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri.
"Makanya, kami memintakan permohonan revisi dan pencabutan izin ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Sejumlah poin peraturan wali kota terkait pembangunan gedung yang akan direvisi di antaranya terkait standar operasional prosedur (SOP) pembangunan yang harus memperhatikan aturan teknis lain.
"Misalnya, analisis dampak lingkungan, rekomendasi terkait lalu lintas hingga rekomendasi dari institusi tertentu apabila bangunan berada di kawasan cagar budaya atau warisan budaya," ucapnya dikutip Antara.
Baca Juga: Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja
Baca Juga: Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW
Baca Juga: Langgar Aturan, Izin Mendirikan Bangunan Royal Kedhaton Dibatalkan