Langgar Aturan, Izin Mendirikan Bangunan Royal Kedhaton Dibatalkan   

Terbelit kasus Royal Kedhaton, Haryadi Suyuti ditangkap KPK

Yogyakarta, IDN Times - Izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Gedongtengen dibatalkan. Seperti diketahui, penerbitan IMB itu bermasalah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lainnya beberapa waktu lalu.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan telah mengajukan pembatalan Peraturan Wali Kota Jogja (Perwal) dan rekomendasi izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang ditandatangani Haryadi Suyuti, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sudah kita ajukan untuk dibatalkan karena itu melanggar. Perwalnya melanggar, karena pergubnya ada itu penyangga semua untuk kawasan heritage,” ujar Sultan di kompleks Kepatihan, Kamis (25/8/2022).

1. Lokasi pembangunan apartemen Royal Kedhaton adalah kawasan heritage

Langgar Aturan, Izin Mendirikan Bangunan Royal Kedhaton Dibatalkan   Apartemen Royal Kedhaton di Gedongtengen Yogyakarta. IDN Times/ Febriana Sinta

Raja Keraton Yogyakarta itu menambahkan lokasi pembangunan apartemen Royal Kedhaton adalah kawasan heritage. Jika ada yang mengizinkan pembangunan di wilayah tersebut tentunya itu adalah pelanggaran.

"Kemarin yang diputus heritage penyangga ditandatangani Hotel Kedhaton, ya ukurannya, ya melanggar. Akhirnya kita batalkan. Tapi yang batalke departemen (Kementerian) Dalam Negeri, kita enggak punya hak kita," kata Sultan

2. Perizinan di kawasan sumbu filosofi diperketat

Langgar Aturan, Izin Mendirikan Bangunan Royal Kedhaton Dibatalkan   Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.(IDNTimes/Holy Kartika)

Nantinya, kata Sultan pemberian segala bentuk perizinan membangun di kawasan sumbu filosofi akan diperketat. Apalagi saat ini tim dari UNESCO sudah berada di Yogyakarta untuk mengecek di lapangan terkait penetapan sumbu filosofi sebagai warisan budaya tak benda.

“Mereka mengecek ke sini, persyaratan-persyaratan yang ditanyakan dari program yang kita tawarkan kepada UNESCO sudah kami jawab,” kata Sultan.

Baca Juga: Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW

3. Warga akan dilibatkan dalam proses pemberian izin

Langgar Aturan, Izin Mendirikan Bangunan Royal Kedhaton Dibatalkan   Apartemen Royal Kedhaton di Gedongtengen Yogyakarta. IDN Times/ Febriana Sinta

Menurut Sultan, nantinya dalam penerbitan izin pembangunan di kawasan heritage
salah satu syarat yang akan dimasukkan adalah adanya izin dari asosiasi warga atau perwakilan penduduk yang berada di sepanjang Sumbu Filosofi.

“Misalnya wewenangnya di kabupaten/kota atau provinsi tetapi tetap harus asosiasi perwakilan penduduk, publik mewakili wilayah itu harus ikut tanda tangan,” ujarnya.

Baca Juga: Haryadi Suyuti Terima Uang dari 'Mengawal' Apartemen di Malioboro

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya