Nama 2 Pegawai Dicatut, Bawaslu DIY Buka Posko Pengaduan
Bawaslu minta warga cermati identitas pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak dua pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) namanya dicatut partai politik (parpol) sebagai pengurus.
Berkaitan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY membuka posko pengaduan bagi masyarakat di provinsi ini yang mengetahui nama atau identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Posko pengaduan kami buka di level provinsi dan di setiap kabupaten. Tiga hari ini sudah beroperasi," kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Pekan Depan Sidang Pemberi Suap Haryadi Suyuti Digelar di PN Jogja
1. Pencatutan pegawai Bawaslu diketahui setelah dicek di info pemilu
Menurut Bagus, pencatutan dua pegawai Bawaslu itu, diketahui setelah seluruh jajaran Bawaslu se-DIY melakukan pencermatan dan pengecekan NIK melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
Bagus menambahkan berdasarkan keterangan dari dua pegawai yang bertugas di Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota Yogyakarta tersebut, keduanya mengetahui bahwa nama mereka terdaftar dan merasa dirinya tak mendaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol.
"Selain karena ada pencatutan nama dua anggota Bawaslu DIY, pembukaan posko bertujuan agar pencegahan pelanggaran bisa ditangani lebih optimal," ujar Bagus dikutip Antara.
Baca Juga: 5 Candi Kerajaan Mataram Kuno di Jogja, Ada Kisah Cinta Sejati Raja