Nama 2 Pegawai Dicatut, Bawaslu DIY Buka Posko Pengaduan 

Bawaslu minta warga cermati identitas pribadi 

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak dua pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) namanya dicatut partai politik (parpol) sebagai pengurus.

Berkaitan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY membuka posko pengaduan bagi masyarakat di provinsi ini yang mengetahui nama atau identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Posko pengaduan kami buka di level provinsi dan di setiap kabupaten. Tiga hari ini sudah beroperasi," kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono, Selasa (16/8/2022). 

1. Pencatutan pegawai Bawaslu diketahui setelah dicek di info pemilu

Nama 2 Pegawai Dicatut, Bawaslu DIY Buka Posko Pengaduan 2 pegawai Bawaslu DIY yang namanya dicatut parpol / Antara

Menurut Bagus, pencatutan dua pegawai Bawaslu itu, diketahui setelah seluruh jajaran Bawaslu se-DIY melakukan pencermatan dan pengecekan NIK melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Bagus menambahkan berdasarkan keterangan dari dua pegawai yang bertugas di Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota Yogyakarta tersebut, keduanya mengetahui bahwa nama mereka terdaftar dan merasa dirinya tak mendaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol.

"Selain karena ada pencatutan nama dua anggota Bawaslu DIY, pembukaan posko bertujuan agar pencegahan pelanggaran bisa ditangani lebih optimal," ujar Bagus dikutip Antara. 

 

Baca Juga: Pekan Depan Sidang Pemberi Suap Haryadi Suyuti Digelar di PN Jogja   

2. Posko pengaduan dibuka untuk lindungi masyarakat

Nama 2 Pegawai Dicatut, Bawaslu DIY Buka Posko Pengaduan Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Pembukaan posko pengaduan, kata Bagus, sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat agar nama dan data pribadinya tidak digunakan secara sepihak oleh partai politik tertentu. Tujuannya, untuk memenuhi persyaratan lolos peserta Pemilu 2024.

"Dalam tahap pendaftaran masing-masing parpol kan harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik," katanya.

3. Bawaslu minta masyarakat cermati data pribadi

Nama 2 Pegawai Dicatut, Bawaslu DIY Buka Posko Pengaduan Logo Bawaslu (tangerangselatankota.bawaslu.go.id)

Bagus menyatakan masyarakat perlu mencermati data pribadi pada laman https://infopemilu.kpu.go.id karena penyandang profesi tertentu memang tidak diperbolehkan tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol.


"Misalnya PNS, hakim, dan TNI/Polri kan dilarang menjadi anggota partai. Seandainya ada yang dicatut bisa mengadu ke kami," jelasnya.

Baca Juga: 5 Candi Kerajaan Mataram Kuno di Jogja, Ada Kisah Cinta Sejati Raja

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya