Pekan Depan Sidang Pemberi Suap Haryadi Suyuti Digelar di PN Jogja   

Berkas perkara Oon Nasihono dinyatakan lengkap

Yogyakarta, IDN Times - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nasihono akan segera disidang untuk kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Tersangka pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti itu rencananya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

1. Berkas perkara lengkap

Pekan Depan Sidang Pemberi Suap Haryadi Suyuti Digelar di PN Jogja   Ilustrasi Berkas (pexels.com/Ekaterina Bolovtsova)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan menjelaskan berkas perkara milik Oon dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke KPK sejak 11 Agustus 2022 lalu.

"Dan nanti sidangnya tanggal 22 Agustus," kata Heri melalui pesan WhatsApp, Senin (15/8/2022).

Heri mengklaim PN Yogyakarta telah menunjuk tim majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang siap mengawal perkara Oon ini.

2. Dakwaan terhadap Oon

Pekan Depan Sidang Pemberi Suap Haryadi Suyuti Digelar di PN Jogja   Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sesuai dengan berkas perkara yang diterima PN Yogyakarta dari KPK, Oon didakwa Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5 (1) dan pasal 13.

"Untuk Pasal 5 Ayat 1 maksimal penjara lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta. Kalau Pasal 13, ancaman hukumnya penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta,” urai Heri.

Baca Juga: Gegara Kasus Haryadi Suyuti, Investor Hotel Mundur dari Kota Jogja 

Baca Juga: KPK Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain Haryadi Suyuti

3. Haryadi Suyuti menyusul

Pekan Depan Sidang Pemberi Suap Haryadi Suyuti Digelar di PN Jogja   Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Dikatakan Heri, berkas perkara Oon merupakan yang pertama dilimpahkan dari kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Menimbang locus perkara, maka tak menutup peluang untuk para tersangka lain terkait kasus ini juga akan disidang di PN Yogyakarta.

"Kalau lihat ini satu kesatuan dan locus juga kemungkinan semua (berkas perkara) limpah ke sini," tandas Heri.

Kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Haryadi Suyuti (mantan Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti).

Haryadi, Nurwidhiartana, Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya