TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Minta Warga Tak Pilih Hewan Terkena PMK untuk Kurban 

Hindari konsumsi kaki, kepala, dan jeroan atau organ dalam 

ilustrasi hewan kurban (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta masyarakat untuk menghindari hewan ternak yang terpapar atau bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Wabah PMK Tak Kurangi Minat Pembeli Sate Klatak di Bantul  

1. MUI ingatkan pemilihan hewan sesuai Syariat Islam

Ilustrasi hewan kurban. (dok. IDN Times/Istimewa)

Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Makhrus Munajat memaparkan sesuai syariat Islam dalam berkurban masyarakat memang diwajibkan memilih hewan yang sehat, tidak cacat fisik serta cukup umur.

"Hewan terpapar PMK itu kan berpenyakit, kalau ada hewan yang sehat sebaiknya kita tidak menggunakan hewan sakit karena akan berdampak pada hal-hal yang mudharat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Makhrus Munajat saat ditemui di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (20/5/2022). 

 

 

2. Ingatkan warga untuk pilih hewan yang sehat

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan mulut sapi. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Menurutnya selama masih ada hewan yang sehat, ia meminta masyarakat tidak memilih hewan yang terpapar maupun bergejala PMK, termasuk yang terkena antraks atau cacing hati.

"Bahkan yang (cacat) fisik pun kita tidak boleh misalnya tanduk hilang, hewan yang ekornya putus, telinganya hilang satu juga tidak boleh," kata Makhrus Munajat. 

Jika masyarakat tidak mengetahui bahwa ternak yang telah disembelih sebagai hewan kurban ternyata terpapar virus penyebab PMK, menurut Makhrus tetap halal untuk dikonsumsi.

"Ketika disembelih pun dagingnya halal dimakan. Dagingnya sah dimakan," ujarnya dikutip Antara. 

 

Baca Juga: 2 Ternak di Galur Kulon Progo Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

Berita Terkini Lainnya