TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mudik Dilarang, 5 Ribu Awak Angkutan DIY Bakal Kehilangan Penghasilan 

Organda DIY kaget pemerintah larang mudik lebaran

Ilustrasi mudik. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kota Yogyakarta IDN Times - Kurang lebih 5 ribu awak angkutan darat berpotensi kehilangan penghasilan saat saat pelarangan mudik Lebaran tahun ini. 

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hantoro berharap pemerintah dapat memberikan solusi untuk pengusaha angkutan darat di DIY sehingga mampu menutup kebutuhan para awak bus yang dipekerjakan.

"Itu baru (jumlah) sopir dan kernet. Kami kan ada tenaga mekanik dan tenaga kantor," kata Ketua Organda DIY Hantoro di Yogyakarta, Senin (19/4/2021). 

 

 

Baca Juga: Sultan HB X Tak Larang Warga Yogyakarta Mudik Sebelum 6 Mei 2021

1. Anggota Organda DIY kaget pemerintah larang mudik lebaran

Ilustrasi mudik (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Hantoro menyebutkan sekitar 2.000 angkutan di DIY bakal berhenti beroperasi selama lebaran yang terdiri atas 1.000 lebih angkutan pariwisata, 250 unit AKAP dan sisanya AKDP, serta armada taksi. Dalam kondisi normal, penghasilan pengusaha angkutan selama dua pekan saat mudik lebaran sebanding dengan penghasilan sebulan. 

"Kemarin dari Kemenhub sudah memberikan lampu hijau (tidak melarang mudik lebaran), ternyata langsung lampu merah. Ini sangat mengagetkan kami," kata Jantoro dilansir Antara, Senin (19/4/2021). 

 

2. Awak angkutan di DIY telah siapkan prokes

Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Menurut Hantoro, para pengusaha angkutan di DIY telah menyiapkan konsep perjalanan mudik yang sehat dengan menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, para sopir dan kernet yang telah dirumahkan akan dipekerjakan kembali menyusul pernyataaan Menhub Budi Karya yang menyatakan tidak akan melarang perjalanan mudik.

"Kami sebenarnya sudah nenyiapkan armada, juga awak angkutan kami dimana kami sebagai perusahaan pasti akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah tentang prokes," kata dia.

Berita Terkini Lainnya