TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merapi Berstatus Siaga, BPPTKG Minta Warga Lakukan 5 Hal 

Kegiatan wisata yang berada di KRB III harus dihentikan

Erupsi Merapi 21 Juni. (Dok. BPPTKG)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) telah menaikkan status Gunung Merapi dari waspada menjadi siaga sejak Kamis, 5 November 2020. 

Menghindari terjadinya korban luka dan meninggal dunia, BPPTKG telah mengeluarkan larangan untuk beraktivitas di radius 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Berikut 5 hal yang harus dilakukan warga saat Merapi berstatus siaga. 

Baca Juga: BPPTKG Perkirakan Magma Berada 1,5 Kilometer dari Puncak Merapi 

1. Larangan penambangan pasir

Suasana penambangan pasir di lereng Gunung Merapi pasca dua tahun erupsi 2010. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Penambangan di sejumlah alur sungai yang berhulu Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana III direkomendasikan dihentikan. 

2. Larangan kegiatan bagi pelaku wisata

Wisatawan melihat letusan Gunung Merapi dari Bukit Klangon, Cangkringan, Sleman, Selasa (3/3/2020). ANTARA FOTO/Rizky Tulus

Pelaku wisata diminta tidak melakukan kegiatan di kawasan yang termasuk KRB III, termasuk kegiatan pendakian.    

3. Amankan surat penting dan harta

Unsplash/Matt Botsford

Bagi warga yang bertempat tinggal di daerah zona bahaya, diharuskan mengumpulkan dan memasukkan semua surat penting ke dalam tas serta harta berharga lainnya. Hal ini bertujuan jika sewaktu-waktu harus mengungsi tidak ada surat dan barang yang tertinggal. 

 

4. Menyiapkan tas siaga

unsplash/Scott Webb

Warga harus menyiapkan tas siaga yang di dalamnya harus diisi pakaian, senter, obat-obatan pribadi, radio/HP/HT, makanan, minuman yang dapat dimakan dalam jangka waktu lama. Tas siaga ini harus diletakkan di tempat yang mudah dijangkau.   

Baca Juga: Jumlah Pengungsi di Barak Merapi Terus Bertambah, Tembus 200 Jiwa

Berita Terkini Lainnya