Merapi Berstatus Siaga, BPPTKG Minta Warga Lakukan 5 Hal
Kegiatan wisata yang berada di KRB III harus dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) telah menaikkan status Gunung Merapi dari waspada menjadi siaga sejak Kamis, 5 November 2020.
Menghindari terjadinya korban luka dan meninggal dunia, BPPTKG telah mengeluarkan larangan untuk beraktivitas di radius 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi. Berikut 5 hal yang harus dilakukan warga saat Merapi berstatus siaga.
Baca Juga: BPPTKG Perkirakan Magma Berada 1,5 Kilometer dari Puncak Merapi
1. Larangan penambangan pasir
Penambangan di sejumlah alur sungai yang berhulu Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana III direkomendasikan dihentikan.
Baca Juga: Jumlah Pengungsi di Barak Merapi Terus Bertambah, Tembus 200 Jiwa