TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswi di Akun Kampus Cantik Terganggu Privasi dan Alami Pelecehan

Gangguan tersebut mengarah pada pelecehan seksual

ilustrasi media sosial (pexels.com/ Tracy Le Blanc)

Sleman, IDN Times - Mahasiswi yang diunggah fotonya di akun kampus cantik mengalami berbagai gangguan kenyamanan. Gangguan tersebut berupa direct message yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar terhadap bentuk tubuhnya atau body shaming dihubungi di akun line pribadi, dan berbagai gangguan lainnya.

Adanya gangguan itu terungkap berdasarkan penelitian berjudul “Perlindungan Data Pribadi bagi Mahasiswi dalam Akun Kampus Cantik,” yang dilakukan tim mahasiswa UGM dari Fakultas Hukum, yaitu Whafiq Azizah Fadilla, Teguh Ihza Yuhirsah, dan Nia Faridatul Khasanah.

 

Baca Juga: Mahasiswa UGM Ciptakan Prototype Kaki Peraga Edukasi Titik Saraf Ramah Difabel

1. Mahasiswi terganggu privasinya

Pexels.com/Elijah O'Donnell

Whafiq sebagai ketua tim menjelaskan bahwa walaupun melalui prosedur izin, sebanyak 55 persen mahasiswi yang diunggah foto dan data pribadinya di akun kampus cantik mengalami gangguan atas ruang privasinya.

“Berdasarkan riset kami, pengunggahan foto dan data pribadi mahasiswa berupa nama jurusan dan angkatan tidak semuanya menggunakan izin. Dari 23 mahasiswi yang terunggah pada Mei 2021, sebanyak lima mahasiswi mengonfirmasi tidak dimintai izin atau mendapatkan persetujuan). Padahal, izin merupakan asas dalam pemublikasian data pribadi dan kita mempunyai hak privasi untuk tidak diganggu orang lain termasuk dalam bermedia sosial,” ujarnya pada Kamis (26/8/2021).

 

2. Hak pribadi dilindungi undang-undang

Pexels.com/Andrea Piacquadio

Whafiq menambahkan sebagaimana dijabarkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR), secara spesifik ruang lingkup data pribadi antara lain nama, nomor identitas, data lokasi, online identifier, atau lebih spesifik terkait fisik, physiological, genetik, mental, ekonomi, budaya atau sosial seseorang.

“Dengan demikian pengunggahan foto dalam akun kampus cantik yang dilakukan dengan mencantumkan nama, fakultas dan angkatan menurut Whafiq merupakan bentuk pemublikasian data pribadi,” ujarnya.

Selanjutnya, Whafiq memaparkan bahwa perlindungan hak privasi di Indonesia diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945. Sementara itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 20 Tahun 2016 mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dimana salah satu ruang lingkup Permen tersebut adalah perlindungan terhadap penyebarluasan data. Dalam Pasal 21 Permenkominfo tersebut, penyebarluasan hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan dan pengumpulan data pribadi.

Sehingga mereka yang melakukan penyebarluasan data tanpa izin, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur dalam Pasal 26 bahwa orang yang melakukan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan hanya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.

 

Berita Terkini Lainnya