Langgar Protokol Kesehatan COVID-19, Tempat Usaha di Sleman Disemprit
Usaha kuliner menyediakan makanan di atas pukul 21.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDn Times- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman menertibkan empat tempat usaha kafe dan tempat hiburan malam yang dianggap melanggar protokol pencegahan penularan COVID-19.
Keterangan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi empat tempat usaha tersebut melanggar jam buka, tidak menyediakan tempat cuci tangan dan aturan physical distancing.
"Jadi selama ini memang banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran jam operasional beberapa kafe dan tempat hiburan lainnya. Dari laporan tersebut, Satpol PP Sleman langsung bergerak melakukan operasi non-yustisi," kata Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (10/6) seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Mal di Kabupaten Persiapkan Diri Sambut New Normal Pandemik COVID-19
1. Satpol PP ingatkan tempat usaha spa dan lounge
Shavitri menjelaskan dalam operasi penertiban Senin (8/6) malam, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyambangi empat tempat usaha di wilayah Kecamatan Depok.
Di lokasi pertama yaitu usaha spa dan lounge yang terletak di daerah Maguworharjo, Satpol PP meminta pengelola agar menutup sementara usahanya menunggu hingga situasi kondusif.
Tempat kedua yaitu kafe di Seturan, Satpop PP menemukan pengunjung yang sangat banyak hingga mencapai 64 orang.
"Pelanggaran yang dilakukan antara lain masih melayani makan dan minum di tempat setelah pukul 21.00 WIB, kurang menerapkan physical distancing bahkan ditemukan pengunjung yang tidak memakai masker," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, menurut pengaduan warga dan pengakuan pengelola kafe tersebut baru ditutup setelah pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Besok Jumat 4 Tempat Wisata di Gunungkidul Siap Lakukan Simulasi