Langgar Aturan, Izin Mendirikan Bangunan Royal Kedhaton Dibatalkan
Terbelit kasus Royal Kedhaton, Haryadi Suyuti ditangkap KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Gedongtengen dibatalkan. Seperti diketahui, penerbitan IMB itu bermasalah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lainnya beberapa waktu lalu.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan telah mengajukan pembatalan Peraturan Wali Kota Jogja (Perwal) dan rekomendasi izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang ditandatangani Haryadi Suyuti, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah kita ajukan untuk dibatalkan karena itu melanggar. Perwalnya melanggar, karena pergubnya ada itu penyangga semua untuk kawasan heritage,” ujar Sultan di kompleks Kepatihan, Kamis (25/8/2022).
1. Lokasi pembangunan apartemen Royal Kedhaton adalah kawasan heritage
Raja Keraton Yogyakarta itu menambahkan lokasi pembangunan apartemen Royal Kedhaton adalah kawasan heritage. Jika ada yang mengizinkan pembangunan di wilayah tersebut tentunya itu adalah pelanggaran.
"Kemarin yang diputus heritage penyangga ditandatangani Hotel Kedhaton, ya ukurannya, ya melanggar. Akhirnya kita batalkan. Tapi yang batalke departemen (Kementerian) Dalam Negeri, kita enggak punya hak kita," kata Sultan
Baca Juga: Suap Petinggi Summarecon ke Haryadi Suyuti, Dolar hingga VW
Baca Juga: Haryadi Suyuti Terima Uang dari 'Mengawal' Apartemen di Malioboro