Kasus Korupsi di Yogyakarta Tahun 2022 Didominasi Vonis Ringan
JCW minta Mahkamah Agung awasi hakim tipikor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Vonis ringan mendominasi putusan hakim dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama) Tipikor Yogyakarta selama tahun 2022.
Hal tersebut berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Jogja Corruption Watch (JCW) sepanjang tahun 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menyatakan dari hasil pantauan ditemukan vonis ringan mendominasi hasil pemantauan persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama) Tipikor Yogyakarta.
1. Vonis hakim dinilai tidak timbulkan efek jera kepada pelaku
Menurut Kamba rata-rata vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta sepanjang tahun 2022 bervariasi yakni dari vonis penjara 1 hingga 16 tahun. Meskipun vonis korupsi mengalami tren kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya, vonis terhadap terdakwa perkara korupsi tersebut tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi.
"JCW mengapreasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta karena hampir semua perkara korupsi dinyatakan terbukti bersalah di tingkat pertama, namun ada satu perkara korupsi pada Pengadilan Tipikor Yogyakarta divonis bebas. Yakni terdakwa Mukti Ali Santoso dalam perkara penyaluran kredit proyek pada PT. Mitra Adi Raharja," kata Kamba, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Haedar Nashir: Korupsi Biasanya Dilakukan Orang Berkecukupan
Baca Juga: Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Dicecar Hakim
Baca Juga: Mantan Kepsek dan Bendahara Korupsi Dana BOS Hampir Rp300 Juta
Baca Juga: Pengamat Curigai Ikan Besar di Korupsi Stadion Mandala Krida