Kabupaten Gunungkidul Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Tak hanya korban jiwa, bencana juga rusak fasilitas umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Sejumlah kejadian bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 19 November hingga 2 Desember 2022. Penetapan status itu agar dampak bencana hidrometeorologi yang menerjang wilayah ini dapat ditangani dengan cepat.
Kepala BPBD Gunungkidul Purwono di Gunungkidul, Rabu, mengatakan surat keputusan penetapan status tanggap darurat sudah diterbitkan. "Selama masa tanggap darurat bisa dilakukan untuk pemulihan kerusakan yang ada,” kata Purwono, Rabu (23/11/2022).
1. Penetapan status tanggap bencana menjadi bagian pemulihan
Purwono menjelaskan penetapan status ini menjadi bagian dari upaya pemulihan pascabanjir dan longsor yang terjadi Sabtu (19/11). Bencana banjir dan longsor ini menyebabkan 1.754 jiwa terdampak yang berasal dari sembilan kelurahan di lima kapanewon (kecamatan).
Adapun rinciannya di Kapanewon/kecamatan Semin terdapat 76 kepala keluarga dengan jumlah 231 jiwa. Kapanewon Ngawen sebanyak 65 KK atau 278 jiwa, Kapanewon Nglipar 231 KK atau 734 jiwa.
“Kapanewon Karangmojo sebanyak 21 KK dengan 86 jiwa dan Kapanewon Gedangsari ada tujuh KK yang terdiri dari 17 jiwa,” ujarnya dikutip Antara.
Baca Juga: 2 Korban Tertimbun Longsor di Gunungkidul Akhirnya Ditemukan
Baca Juga: 6 Rumah Terdampak Longsor di Semin Gunungkidul Direlokasi
Baca Juga: Dispar Sleman Larang Pengelola Wisata Ajak Pengunjung Susur Sungai