Duh, 70 Tempat Usaha di DIY Langgar Aturan PTKM
Tempat usaha yang membandel akan ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah pelanggaran yang dilakukan masa PengetatanTerbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) masih terus terjadi. Hingga hari ketiga sebanyak 70 tempat usaha dan kantor diberikan peringatan karena melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksanaan PTKM.
Baca Juga: Tak Datang Saat Pemberian Vaksin Perdana, Ini Alasan Anggota DPRD DIY
1. Tempat usaha yang membandel akan ditutup
Keterangan Kepala Satpol PP DIYogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan hingga Rabu (13/1/2021) pagi terdapat 70 tempat usaha mendapat teguran karena melanggar aturan PTKM. Di antaranya tempat makan yang masih melayani konsumen makan di tempat di atas jam 19.00 WIB, toko kelontong, toko pulsa, dan toko sepatu yang masih buka di atas ketentuan.
"Mulai Kamis malam, pelanggaran dikenai sanksi peringatan, dipantau 1x24 jam jika diulang akan dikenai sanksi ditutup atau penyegelan," ujar Noviar pada Kamis (14/01/2021).
Baca Juga: Divaksinasi, dr. Tirta: Tidak Pingsan, Tetap Hidup, dan Masih Ngegas!