TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DIY Siapkan 59 Selter Gratis untuk Isolasi Mandiri Warga    

Inilah daftar tempat isoman yang dibuka sejak 1 Juli 2021

Ilustrasi ruang isolasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan sebanyak 77 selter atau tempat penampungan telah disediakan bagi pasien COVID-19 tanpa gejala atau OTG di DIY. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 59 shelter COVID-19 yang dikelola oleh Pemda DIY. Sementara sisanya dikelola organisasi masyarakat, keagamaan, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten dan kota.

 

 

1. 59 selter dibuka mulai 1 Juli 2021

Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih. IDN Times/Febriana Sinta

Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih mengatakan telah mengaktifkan 59 selter sejak 1 Juli 2021 lalu. Hal in sebagai upaya antisipasi lonjakan pasien positif tanpa gejala yang terjadi sejak pertengahan Juni lalu. 

“Selter Pemda DIY ada di Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Jogja. Jumlah 59 selter yang sudah siapkan oleh Pemda DIY sejak 1 Juli lalu,” ujar Endang Fatmintarsih, dalam jumpa pers virtual, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, Sleman Matikan Lampu Penerangan Jalan Mulai Jam 8 Malam

2. Anggaran yang disediakan Rp92,6 juta

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Gedung yang dimanfaatkan sebagai sellter terdiri dari bangunan milik pemda, sekolah maupun gedung milik kalurahan dan kapanewon di DIY termasuk Balai Diklat Kemensos di Jalan Veteran Yogyakarta. Masing-masing selter kapasitasnya berbeda. Ada yang mampu menampung 72 orang, 30 orang, bahkan ada yang berkapasitas 10 orang.

Selter yang dikelola Pemda DIY tak hanya menyediakan tempat tidur tapi juga tersedia dokter, perawat, serta koordinator selter. Pasien yang menginap di selter akan mendapatkan kebutuhan sehari-hari, yaitu makan tiga kali sehari dan kebutuhan mandi. 

Besaran anggaran yang disediakan bagi masing-masing selter Rp92,6 juta dengan durasi isolasi tiap pasien selama 14 hari. 

3. Warga harus hubungi Satgas Kelurahan dan RT

kemlu.go.id

Semua selter yang disediakan Pemda DIY, bebas diakses bagi masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan hasil pemeriksaan tes PCR atau Antigen.

Walaupun masing-masing selter mempunyai hotline untuk mempermudah mendapatkan tempat kosong, namun warga harus mendapatkan informasi mengenai keterisian ruang melalui Satgas COVID-19 masing-masing kelurahan atau RT. 

“Sesuai Ingub, masing-masing wilayah harus punya satgas yg tugasnya salah satunya mengoordinir kebutuhan dan pendataan, termasuk kebutuhan selter. Semua gratis asal bawa fotokopi KTP dan bawa hasil PCR atau antigen."

Baca Juga: Berapa Alokasi Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan COVID-19?

Berita Terkini Lainnya