PPKM Darurat, Sleman Matikan Lampu Penerangan Jalan Mulai Jam 8 Malam

Pemadaman PJU dinilai efektif mengurangi mobilitas warga

Sleman, IDN Times - Lampu penerangan jalan umum (PJU) serta reklame di Kabupaten Sleman dipadamkan lebih awal di masa Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengungkapkan, pemadaman lampu PJU dan reklame ini mulai berlaku pada Senin malam, 5 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Berapa Alokasi Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan COVID-19?

1. Beberapa ruas yang akan memadamkan lampu lebih awal

PPKM Darurat, Sleman Matikan Lampu Penerangan Jalan Mulai Jam 8 MalamIlustrasi penerangan jalan umum. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kustini mengatakan, saat ini sejumlah pemilik reklame yang berada di bawah perizinan Kabupaten Sleman, sudah disurati dan diminta untuk mematikan lampu reklame. Selain mematikan lampu reklame, lampu penerangan di sejumlah ruas jalan yang banyak dilintasi oleh pengendara juga akan dipadamkan.

“Jalan seperti di sekitar Seturan, Gejayan, Kaliurang, Tajem dan jalan utama lainnya akan di-setting padam lebih awal. Ada juga yang nanti dipadamkan pukul 20.00 WIB. Semua (dipadamkan) sampai pagi hingga tanggal 20 besok,” ungkapnya pada Selasa (6/7/2021).

2. Sejumlah akses jalan juga ditutup

PPKM Darurat, Sleman Matikan Lampu Penerangan Jalan Mulai Jam 8 MalamIlustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Selain memadamkan lampu PJU dan reklame, Pemkab Sleman juga telah bekerja sama dengan kepolisian menutup akses jalan di sejumlah titik keramaian. Seperti di wilayah Janti, Seturan, Gejayan serta Jalan Kaliurang. Penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas pada malam hari.

"Dengan memadamkan lampu penerangan yang ada seperti reklame dan sejumlah lampu PJU serta penyekatan sejumlah ruas jalan, akan sangat berdampak pada berkurangnya mobilitas masyarakat," katanya.

3. Masyarakat diharapkan di rumah saja

PPKM Darurat, Sleman Matikan Lampu Penerangan Jalan Mulai Jam 8 MalamBupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. Dok: istimewa

Berkaitan dengan aktifitas pemadaman lampu penerangan, Kustini meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir akan adanya kejahatan dan kecelakaan yang bisa saja terjadi. Pemkab Sleman dengan Polres dan Kodim 0732 Sleman telah berkomitmen untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Sleman saat kebijakan ini diterapkan.

Kustini pun meminta agar masyarakat bisa tetap di rumah saja. Di mana kegiatan sekunder apalagi tersier diharapkan bisa ditunda dulu.

“Langkah ini kita ambil agar masyarakat sudah tidak perlu keluar rumah kecuali hal penting yang berhubungan dengan kesehatan. Selain itu monggo di rumah saja,” paparnya.

Baca Juga: Dampak PPKM Darurat, Hotel di Sleman Merugi sampai Rp700 Juta

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya