TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Larang Sepeda Motor Lewat Perlintasan Kereta Api Malioboro    

Nekat melanggar akan ditilang

Teteg atau pintu perlintasa kereta api di Malioboro. IDN Times / Febriana Sinta

Kota Yogyakarta, IDN Times - Kendaraan bermotor dilarang lewat di teteg atau pintu perlintasan kereta api di kawasan Malioboro. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan di sekitar lokasi sudah terpasang larangan bagi sepeda motor untuk menyeberang namun tetap dilanggar.  

Melintasi perlintasan kereta api yang berada tepat di pintu masuk sisi timur Stasiun Tugu Yogyakarta dinilai menghemat waktu karena tidak perlu melewati Jalan Abu Bakar Ali untuk menuju Jalan Malioboro atau ke Jalan Pasar Kembang.

1. Pemasangan rambu larangan di lokasi sudah lama dilakukan

Teteg atau pintu perlintasan kereta api di Malioboro. IDN Times / Febriana Sinta

Rambu larangan menurut Agus sudah terpasang cukup lama, namun masih banyak masyarakat atau pengendara sepeda motor yang melintasi perlintasan tersebut dengan cara mematikan mesin dan mendorongnya.

“Sudah ada rambu larangan yang dipasang. Seharusnya masyarakat pengguna kendaraan bermotor sudah memahami rambu tersebut dan mematuhinya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif, Senin (11/4/2022). 

Baca Juga: Skuter Listrik Resmi Dilarang di Kawasan Tugu hingga Malioboro     

2. Jika melanggar akan terkena tilang

Ilustrasi perlintasan kereta (ANTARA FOTO)

Ia mengimbau pengendara sepeda motor mematuhi rambu yang sudah dipasang demi keselamatan. “Sejauh ini, saya pun tidak tahu apakah pernah ada kecelakaan di perlintasan tersebut atau tidak. Tetapi, perlu dipahami bersama jika melintas di perlintasan kereta api itu berbahaya,” katanya dikutip Antara.

“Prinsipnya sudah ada rambu yang dipasang. Jika melanggar, tentu akan ada penegakan aturan, dalam hal ini adalah tilang,” Imbuh Agus.

Baca Juga: 5 Kafe Dekat Malioboro yang Buka Sampai Malam, Syahdu Buat Nongkrong

Berita Terkini Lainnya