Dishub Larang Sepeda Motor Lewat Perlintasan Kereta Api Malioboro
Nekat melanggar akan ditilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Kendaraan bermotor dilarang lewat di teteg atau pintu perlintasan kereta api di kawasan Malioboro. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan di sekitar lokasi sudah terpasang larangan bagi sepeda motor untuk menyeberang namun tetap dilanggar.
Melintasi perlintasan kereta api yang berada tepat di pintu masuk sisi timur Stasiun Tugu Yogyakarta dinilai menghemat waktu karena tidak perlu melewati Jalan Abu Bakar Ali untuk menuju Jalan Malioboro atau ke Jalan Pasar Kembang.
1. Pemasangan rambu larangan di lokasi sudah lama dilakukan
Rambu larangan menurut Agus sudah terpasang cukup lama, namun masih banyak masyarakat atau pengendara sepeda motor yang melintasi perlintasan tersebut dengan cara mematikan mesin dan mendorongnya.
“Sudah ada rambu larangan yang dipasang. Seharusnya masyarakat pengguna kendaraan bermotor sudah memahami rambu tersebut dan mematuhinya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Skuter Listrik Resmi Dilarang di Kawasan Tugu hingga Malioboro
Baca Juga: 5 Kafe Dekat Malioboro yang Buka Sampai Malam, Syahdu Buat Nongkrong