Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran Disiplin di SMAN 1 Banguntapan
Sekolah jual seragam yang di dalamnya terdapat paket hijab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan fakta pelanggaran disiplin di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan pelanggaran itu berupa penjualan seragam sekolah.
"Di situ ada penjualan seragam yang di dalam penjualan seragam tersebut ada paket hijab, sehingga mendorong semua siswi itu disarankan untuk mengenakan hijab," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, di Auditorium Disdikpora DIY, Rabu (10/8/2022).
1. Disdikpora DIY menyatakan siswi di SMAN 1 Banguntapan tak punya pilihan
Didik menjelaskan penjualan seragam di sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.45/2014. Sebagai turunannya, Disdikpora DIY juga telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menjual seragam di sekolah.
Seragam yang dijual oleh sekolah disertai paket hijab, menurut Didik siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul tidak memiliki pilihan lain kecuali mengenakannya. "Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk (siswi) menggunakan hijab atau tidak, itu saja," ujar Didik dikutip Antara.
Baca Juga: Dugaan Melanggar Disiplin, Kepala SMAN 1 Banguntapan Pasrah
Baca Juga: Sri Sultan Inginkan Kasus SMAN 1 Banguntapan Cepat Diselesaikan
Baca Juga: Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Hijab hingga Depresi