Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran Disiplin di SMAN 1 Banguntapan

Sekolah jual seragam yang di dalamnya terdapat paket hijab

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan fakta pelanggaran disiplin di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan pelanggaran itu berupa penjualan seragam sekolah.

"Di situ ada penjualan seragam yang di dalam penjualan seragam tersebut ada paket hijab, sehingga mendorong semua siswi itu disarankan untuk mengenakan hijab," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, di Auditorium Disdikpora DIY, Rabu (10/8/2022).

1. Disdikpora DIY menyatakan siswi di SMAN 1 Banguntapan tak punya pilihan

Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran Disiplin di SMAN 1 BanguntapanKepala Dispora Pemda DIY. Didik Wardaya / website UNY

Didik menjelaskan penjualan seragam di sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.45/2014. Sebagai turunannya, Disdikpora DIY juga telah menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan menjual seragam di sekolah.

Seragam yang dijual oleh sekolah disertai paket hijab, menurut Didik siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul tidak memiliki pilihan lain kecuali mengenakannya. "Jadi pelanggarannya tidak memberi ruang pilihan untuk (siswi) menggunakan hijab atau tidak, itu saja," ujar Didik dikutip Antara.

2. Ada empat orang pendidik yang dinilai melanggar aturan

Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran Disiplin di SMAN 1 BanguntapanSMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Menurut Didik, penjualan seragam di sekolah dengan paket hijab merupakan satu dari banyak fakta pelanggaran disiplin terkait kasus dugaan pemaksaan hijab. "Kalau fakta ini cukup banyak kami tidak bisa membeberkan secara utuh. Tapi yang jelas di situ terkait pelanggaran disiplin itu salah satunya karena kita membuat ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam dan di situ ada penjualan seragam," ujar Didik.

Pelanggaran disiplin pegawai di SMAN 1 Banguntapan, kata Didik, dilakukan oleh empat orang yakni kepala sekolah sebagai penanggung jawab, dua guru bimbingan konseling (BK), dan wali kelas yang seluruhnya telah dinonaktifkan sementara.

Baca Juga: Dugaan Melanggar Disiplin, Kepala SMAN 1 Banguntapan Pasrah

Baca Juga: Sri Sultan Inginkan Kasus SMAN 1 Banguntapan Cepat Diselesaikan    

3. Temuan pelanggaran bakal dinilai Badan Kepegawaian Daerah

Disdikpora DIY Temukan Pelanggaran Disiplin di SMAN 1 BanguntapanIDN Times/Tunggul Kumoro

Didik menambahkan temuan pelanggaran disiplin itu bakal dinilai oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY untuk menentukan penjatuhan sanksi disiplin. Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi kategori ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Selain itu, untuk pelanggaran disiplin sedang, sanksinya mencakup penundaan gaji berkala misal satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat satu tahun.

"Kalau di dalam ketentuan (sanksi) disiplin pegawai bisa pemberhentian. Itu kalau kategori sangat berat. Itu kami serahkan yang menilai yakni tim satgas," katanya.

Baca Juga: Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Hijab hingga Depresi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya