TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru Sepertiga Rumah Sakit di DIY yang Peroleh Dana Insentif Nakes 

Dana insentif yang diterima mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta

Ilustrasi nakes. Instagram.com/rumahsakitlapangan

Kota Yogyakarta, IDN Times- Beberapa tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menerima dana insentif dari pemerintah pusat. 

Keterangan Ketua Tim Verifikator Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Yuli Kusumastuti, tenaga kesehatan yang telah menerima baru sembilan dari 27 rumah sakit yang menangani COVID. 

"Saya mendapat informasi (insentif nakes) RS Bethesda sudah turun. Hari ini sudah ada tambahan satu RS lagi yaitu RS Grhasia," ujar Yuli Kusumastuti seperti dilansir dari Antara (24/7/2020).

Yuli mengatakan secara bersamaan usulan insentif tenaga kesehatan di DIY telah diajukan ke Kemenkes RI pada 10 Juni 2020.

 

 

Baca Juga: Soal Insentif Nakes, Dinkes DIY Akui Rumitnya Proses Verifikasi

1. Dinkes minta rumah sakit sampaikan laporan penerimaan dana insentif

Ilustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Untuk memastikan progres penyaluran insentif, Dinkes DIY telah mengirim surat kepada seluruh rumah sakit agar menyampaikan laporan apabila telah menerima dana yang bersumber dari APBN itu.

Hal ini dilakukan karena Kemenkes RI belum menyediakan aturan secara khusus yang memungkinkan Dinkes DIY sebagai verifikator di derah dapat memonitor secara langsung progres penyalurannya.

"RS Bethesda sedang kami minta laporannya. Sedangkan RS Grhasia milik Pemda DIY, maka kami tahu karena proses pengusulan maupun pencairan melalui Dinkes DIY," kata Yuli.

2. Dana insentif yang diterima mulai Rp5 juta hingga maksimal Rp15 juta

Ilustrasi Puskesmas. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Rumah sakit  yang tenaga kesehatannya telah diusulkan Dinkes DIY ke Kemenkes RI terdiri atas RS yang berada di bawah Pemda DIY dan swasta tipe B sebanyak enam rumah sakit, serta 17 rumah sakit di bawah pemerintah kabupaten/kota.

RS atau institusi kesehatan lain yang tercatat di bawah pemerintah pusat, seperti RSUP Dr Sardjito, BBTKLPP DIY, serta RS TNI/Polri mengusulkan langsung ke Kemenkes RI.

Besaran insentif yang diberikan bervariasi maksimal sebesar Rp15 juta per bulan untuk dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum, Rp7,5 juta untuk perawat, dan maksimal Rp5 juta untuk tenaga kesehatan lainnya terhitung sejak mereka mulai menangani kasus itu corona.

 

Baca Juga: Insentif Tak Kunjung Cair, Nakes di Kabupaten Sleman Ngaku Pasrah

Berita Terkini Lainnya