TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY): UMP 2020 Gak Bisa Buat Nabung

Tarif sewa kos pekerja hanya dihitung Rp150-200 ribu

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sleman, IDN Times - Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menilai kenaikan upah yang akan diterima buruh tidak dapat disisihkan untuk menabung, apalagi untuk membeli rumah. 

Melansir dari Antara, Sekjen ABY, Kirnadi mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen pada tahun 2020 yang diterima buruh di Kabupaten Sleman tergolong masih rendah.

"Di tahun 2020 mendatang buruh di Kabupaten Sleman hanya menerima sekitar Rp1,8 juta, atau naik Rp100 ribu dibanding tahun 2019," ujar Kirnadi pada Rabu (23/10).

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Naik 8,51 Persen pada 2020, Ini Fakta-faktanya

1. ABY perkirakan buruh akan menerima Rp2,6 juta

IDN Times/Debbie Sutrisno

Awalnya ABY memperkirakan buruh di wilayah Sleman akan menerima upah sekitar Rp2,6 juta per bulannya. 

"Ini masih jauh dari perkiraan hitungan kami yang seharusnya buruh akan menerima Rp2,6 juta."

Kirnadi mengatakan perkiraan upah Rp2,6 juta diperoleh berdasarkan penelitian yang dilakukan ABY dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) meliputi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Item ini disesuaikan dengan survei yang dilakukan pemerintah.

2. Perbedaan hasil survei KHL

IDN TImes/Ita Malau

Menurut Kirnadi terdapat perbedaan hasil survei KHL yang dilakukan pemerintah dengan ABY, yaitu mengenai besaran pengeluaran tempat tinggal. 

Hasil KHL versi pemerintah menurutnya tarif sewa kos untuk pekerja hanya Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. 

"Mana ada sewa kos hanya segitu, ini jauh dari kondisi di lapangan," tukas Kirnadi.  

Baca Juga: Ini Proyeksi UMP di 34 Provinsi pada 2020, DIY Terendah

Berita Terkini Lainnya