1.227 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Tugu dan Malioboro
Jika tak jera, pelanggar wajib bayar Rp100 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Selama bulan Agustus dalam operasi penegakan protokol kesehatan di tempat umum yaitu dari Tugu Yogyakarta hingga Titik Nol Kilometer, terjaring sebanyak 1.227 warga dalam razia masker.
“Ada yang sama sekali tidak membawa masker, ada yang membawa masker tetapi disimpan di kantung celana, atau memakai masker secara tidak benar. Rata-rata memang anak muda,” Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto seperti dikutip Antara, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Tidak Memakai Masker, Tiga Pelanggar di Sleman Dihukum Menyanyi
1. Sanksi yang diberikan mulai dari menyapu hingga menyemprotkan disinfektan
Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker adalah melakukan kerja sosial seperti menyapu, menyemprotkan disinfektan di lokasi umum, hingga bentuk kerja sosial lain.
“Tujuannya supaya masyarakat yang melanggar aturan menjadi jera dan memahami bahwa protokol kesehatan tersebut disusun untuk kepentingan mereka, untuk kepentingan bersama sebagai antisipasi penularan COVID-19,” katanya.
Baca Juga: Jumlah Kasus Klaster Warung Soto Lamongan di Yogyakarta Jadi 23