Tidak Memakai Masker, Tiga Pelanggar di Sleman Dihukum Menyanyi 

Pelanggar berasal  dari Sleman, Gunungkidul dan Salatiga

Sleman, IDN Times - Penerapan sanksi protokol kesehatan di Kabupaten Sleman mulai berlaku hari ini, Kamis (10/9/2020). Dari sejumlah lokasi yang disasar oleh Satuan Polisi Pamong Praja, ditemukan beberapa orang yang melakukan pelanggaran protokol yaitu tidak memakai masker.

Plt Kepala Satpol PP Sleman, Ari Pramana menjelaskan pada hari pertama penerapan protokol ini, pihaknya menyasar beberapa perkantoran dan Lapangan Denggung. Di lapangan yang terletak dekat Kompleks Perkantoran Pemkab Sleman ini, ditemukan tiga orang yang melanggar aturan.

1. Tiga pelanggar dikenai sanksi

Tidak Memakai Masker, Tiga Pelanggar di Sleman Dihukum Menyanyi Satpol PP Sleman saat melakukan operasi masker di kawasan Kaliurang. Dok: Satpol PP Sleman

Arip menjelaskan, tiga orang yang ditemukan tidak bermasker tersebut lantas didata dan dijatuhi hukuman berupa menyapu, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pelanggar tersebut merupakan warga Sleman, Gunungkidul, dan Salatiga.

"Sanksi sosial satu orang menyapu sedangkan dua lainnya mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," ungkapnya Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Berlaku Besok, Denda Uang Jadi Pilihan Pelanggar Protokol di Sleman

2. Akan lakukan operasi setiap hari

Tidak Memakai Masker, Tiga Pelanggar di Sleman Dihukum Menyanyi Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten Sleman, Arif Pramana. IDN Times/Siti Umaiyah

Sejak diberlakukan peraturan ini, pihaknya setiap hari akan melakukan operasi pendisiplinan. Dalam sehari operasi akan dilakukan tiga kali mulai pagi, siang dan malam.

Pihaknya pun juga mengagendakan operasi gabungan bersama TNI Polri, sebanyak 42 kali hingga bulan Desember mendatang.

"Setiap hari dilakukan patroli tiga kali sehari. Di luar yang diagendakan dilaksanakan secara gabungan dengan TNI Polri sebanyak 42 kali sampai Desember," terangnya.

3. Beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak

Tidak Memakai Masker, Tiga Pelanggar di Sleman Dihukum Menyanyi Satpol PP Sleman saat melakukan operasi masker di kawasan Kaliurang. Dok: Satpol PP Sleman

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomer 79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19,  beberapa pelanggaran yang ditindak antara lain tidak memakai masker, tidak mencuci tangan secara teratur, tidak menerapkan physical distancing, maupun batuk/bersin sembarangan.

"Setiap orang wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19," paparnya.

 

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kotabaru 9 Orang, dari Lurah hingga Kasat Linmas

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya