Berlaku Besok, Denda Uang Jadi Pilihan Pelanggar Protokol di Sleman

Denda uang yang harus dibayarkan Rp100 ribu 

Sleman, IDN Times - Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 37.1 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mulai diberlakukan Kamis (10/9/2020).

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Arip Pramana, menjelaskan pelanggar protokol kesehatan akan langsung ditindak melalui teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kegiatan olahraga, penyitaan sementara KTP hingga denda administrasi. 

1. Denda uang menjadi pilihan

Berlaku Besok, Denda Uang Jadi Pilihan Pelanggar Protokol di SlemanSatpol PP Sleman saat melakukan operasi masker di kawasan Kaliurang. Dok: Satpol PP Sleman

Arip mengungkapkan pihaknya mengeluarkan aturan denda uang, tapi denda ini merupakan pilihan pelanggar.

"Denda itu merupakan pilihan. Saya contohkan semisal ada operasi, ada yang melanggar dan terburu-buru harus ke mana. Berarti ini kan pilihan yang akan diberikan ke pengguna, karena waktunya mepet pilih denda dalam bentuk uang," terangnya.

Baca Juga: Waduh, 5.924 Orang di Jogja Terjaring Razia Masker 

2. Denda akan dimasukkan kas daerah

Berlaku Besok, Denda Uang Jadi Pilihan Pelanggar Protokol di SlemanSatpol PP Sleman saat melakukan patroli kerawanan. Dok: Satpol PP Sleman

Jumlah besaran denda uang akan dibatasi, maksimal sebesar Rp100 ribu. Nantinya, para pelanggar yang memilih denda ini akan diberikan bukti penerimaan. Uang hasil denda akan dimasukan ke kas daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman.

"Denda akan direkap pada hari itu juga sesuai aturan perbendaharaan aturan 1x24 jam disetorkan ke kas daerah melalui BKAD," terangnya.

3. Sebelumya sudah ditemukan ratusan pelanggar

Berlaku Besok, Denda Uang Jadi Pilihan Pelanggar Protokol di SlemanSatpol PP Sleman saat melakukan operasi masker di kawasan Kaliurang. Dok: Satpol PP Sleman

Meskipun Perbup mengenai sanksi protokol kesehatan baru berlaku besok, namun patroli kepatuhan sendiri telah dilakukan oleh internal Satpol PP dan gabungan TNI Polri. Hasilnya ratusan orang dan pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran.

"Sudah ratusan yang melanggar. Kami berkoordinasi dengan TNI dan Polri, ada 42 kali operasi bersama. Kalau tim patroli Satpol PP) dikerahkan setiap hari tiga kali patroli, akhir pekan menyasar tempat pariwisata, bekerja sama dengan Sat Linmas dan unsur masyarakat lainnya," paparnya. 

Pelanggaran yang dilakukan masyarakat antara lain tidak menggunakan masker, tidak menggunakan masker dengan benar, jam operasional usaha hingga kelengkapan sarana kebersihan. 

Baca Juga: Dokter Berguguran Akibat COVID-19, Ini Antisipasi Pemkab Sleman

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya