Wisatawan di Bantul Dibatasi 25 Persen, Ini Respons Pelaku Wisata
Selama objek wisata tak ditutup, kebijakan akan ditaati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kapasitas pengunjung di objek wisata yang ada di Kabupaten Bantul dibatasi seiring dengan naiknya kasus terkonfirmasi COVID-19 di wilayah tersebut.
Bupati Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1-7 Februari 2022. Instruksi Bupati Bantul tersebut tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Bantul.
Salah satu poin dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2022 adalah pemberlakuan kebijakan membatasi pengunjung di semua objek wisata di Bumi Projotamansari sebanyak 25 persen dari total kapasitas.
Lalu apa tanggapan pelaku wisata terhadap adanya pembatasan pengunjung 25 persen dari total kapasitas?
Baca Juga: Peyek Tumpuk, Oleh-oleh Khas Bantul yang Mantul
1. Instruksi Bupati Bantul tujuannya baik maka harus ditaati
Salah satu pemilik rumah makan seafood Pantai Depok, Kabupaten Bantul, Dardi Nugroho mengatakan belum mengetahui Instruksi Bupati Bantul terkait pembatasan pengunjung atau wisatawan maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada. Namun dirinya akan mendukung langkah tersebut karena untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pelaku wisata dan wisatawan.
"Ya tujuannya kan baik, ya kita ikuti saja aturan tersebut," katanya, Minggu (6/2/2022).