Vaksinasi Gencar, PPKM Mikro Tahap Kedua di Bantul Lebih Longgar
Tamu dari luar DIY wajib tunjukkan surat hasil rapid antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tahap kedua yang diterapkan di Kabupaten Bantul kini lebih longgar. Misalnya, kegiatan hajatan pernikahan kini boleh dihadiri 100 orang dan pentas kesenian pada saat hajatan juga diizinkan.
Baca Juga: Belasan Karyawan Pabrik Rambut Palsu di Bantul Positif COVID-19
1. Masyarakat diizinkan mengadakan hiburan saat hajatan
Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan pelonggaran kegiatan hajatan, syukuran yang digelar oleh masyarakat tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 7/Instr/2021 tentang Perpanjangan Kedua PPKM Mikro.
Pada instruksi tertanggal 8 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih tersebut, disebutkan pada poin kedelapan bagian e tentang adat istiadat.
"Dalam instruksi tersebut diperbolehkan menggelar pentas seni atau hiburan, yang tidak melibatkan banyak orang dan tidak menimbulkan kerumunan dapat disajikan selama kegiatan berlangsung," jelas Helmi.
Baca Juga: Tak Akui Selingkuh, Lurah Mangunan Bantul Tetap Mengundurkan Diri