Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di Bantul Menjadi 14 TPS
Total 14 TPS yang harus PSU dan PSL
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Total 14 TPS yang harus PSU dan PSL. Ini atas rekomendasi dari Panitai Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam.). Dengan bertambah 1 TPS maka jumlah terdapat 12 TPS yang harus melakukan PSU dan 2 TPS yang harus melakukan pemungutan suara lanjutan 2 TPS.
Baca Juga: Pemilih Lansia Merasa Diabaikan
1. PSU di TPS 20 Desa Srigading hanya untuk nyoblos pilpres, DPD dan DPR
Ketua KPU Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Didik Joko Nugroho mengatakan tambahan 1 TPS tersebut adalah TPS 20 di Desa Srigading, Kecamatan Sanden.
"Untuk surat suara yang harus PSU adalah surat suara untuk DPR RI, dan pilpres,"ujarnya, Kamis (25/4).
Baca Juga: 28 TPS di Yogyakarta Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan