TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Dihentikan, Tim Halim-Joko Laporkan Bawaslu Bantul ke DKPP

Kasus dugaan politik uang di Bantul memasuki babak baru

Juru bicara tim advokasi paslon nomor urut 1, Suyanto Siregar (kiri). IDN Times/Daruwaskita

‎Bantul, IDN Times - ‎Dihentikannya penyelidikan dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bantul nomor urut 02, Suharsono-Totok Sudarto, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul membuat kubu lawan geram.

Tim advokasi paslon nomor urut 1, Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo, menolak dengan tegas alasan penghentian penyelidikan kasus tersebut. Mereka pun melaporkan Bawaslu Bantul ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Bawaslu Bantul Hentikan Penyelidikan Video Viral Dugaan Politik Uang 

1. Tim advokasi paslon 1 menolak keras alasan Bawaslu Bantul

Tangkapan layar video viral di media sosial dugaan money politik oleh paslon NoTo. www.facebook.com/agus salim

Masalah keaslian video, Juru bicara tim advokasi paslon nomor urut 1, Suyanto Siregar, mengatakan bukti video dugaan money politics merupakan video asli yang ditransfer dari saksi kepada Bawaslu Bantul.

"Kami mendampingi saksi Eko saat dipanggil Bawaslu dan video itu benar ditransfer dari gawai milik saksi yang diketahui merupakan pembuat video tersebut," ujarnya kepada wartawan di Tembi, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (1/12/2020).

"Kami juga keberatan untuk menentukan asli atau tidaknya alat bukti (video), dari kuasa hukum terlapor juga bisa mengajukan saksi ahli. Jika Bawaslu kemudian mengatakan untuk membuktikan keaslian butuh waktu karena perkara di Bawaslu dibatasi 14 hari maka kerja Bawaslu sangat tidak profesional," tambahnya lagi.

Terkait dengan keterangan saksi yang tidak sesuai, ia menyatakan keterangan saksi pelapor yakni Kevin dengan keterangan saksi Eko dan juga Mustofa saksi lainnya berkesesuaian. Selain itu, Cabup Suharsono juga sudah membenarkan video tersebut.

"Jadi bagaimana video itu bisa dikatakan tidak asli karena tidak dibantah oleh saksi Cabup Suharsono jadi kami keberatan sekali atas keputusan Bawaslu Bantul," ujarnya.

2. Tim advokasi Halim-Joko laporkan Bawaslu Bantul ke DKPP‎

Ilustrasi sidang DKPP (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)

Suyanto mengatakan, pihaknya mendesak Bawaslu Bantul untuk membuka kembali proses penyelidikan. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses penyelidikan dari Bawaslu Bantul yang tidak profesional dan menciderai demokrasi di Bantul.

"Kita juga telah mengirimkan surat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar mengusut tuntas ketidakprofesionalan Bawaslu Bantul dan keberpihakannya pada salah satu paslon peserta pilkada," tegasnya.

Ia juga mengharapkan agar relawan, simpatisan, dan masyarakat pendukung paslon nomor urut 1 tidak terbawa emosi terkait dengan putusan Bawaslu Bantul agar pelaksanaan Pilkada Bantul tetap berjalan dengan aman dan tertib. Namun, kata dia, jika ada yang mencoba melakukan politik uang, silakan laporkan dengan barang buktinya.

"Jangan bertindak di luar hukum. Serahkan semua permasalahan di Bawaslu kepada tim advokasi paslon nomor urut 1 agar penyelesaian juga sesuai dengan hukum yang berlaku."

Baca Juga: Klarifikasi Video Dugaan Politik Uang, Suharsono-Totok Datangi Bawaslu

Berita Terkini Lainnya