TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlibat Curas dan Buron 3,5 Tahun, NTW Akhirnya Tertangkap

Warga Kulon Progo itu ditangkap di Karawang, Jawa Barat

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kulon Progo, IDN Times - ‎Sempat buron selama 3,5 tahun, NTW alias Kampul (30) warga Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, akhirnya ditangkap oleh Buser Polres Kulon Progo di Kawarang, Jawa Barat. Pelaku menjadi buron setelah melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (curas).

"Ya tersangka diamankan petugas di Terminal Bus, Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Kasus Sebar Kontak WA Anak, Polda DIY Cek hingga ke Dark Web

1. Tersangka NTW melakukan pencurian dengan kekerasan pada 30 November 2018‎

NTW alias Kampul (30) warga Kalirejo, Kokap, Kulon Progo, akhirnya ditangkap oleh Buser Polres Kulon Progo di Kawarang, Jawa Barat. (Dok. Polres Kulon Progo)

Jefry menjelaskan NTW sempat menjadi buron setelah menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan pada 30 November 2018 yang lalu. Saat itu tersangka datang ke rumah korban Tuminem dan melakukan penganiayaan kepada korban. Selanjutnya tersangka membawa kabur uang dan gawai milik korban.

"Kejadian pencurian dengan kekerasan itu pada tahun 2018 silam," ucapnya.

2. Tersangka NTW sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya‎

Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Kasus yang menimpa Tuminem ini langsung ditangani oleh jajaran Reskrim Polres Kulon Progo. Saat ini satu tersangka sudah ditangkap yakni DP (22) warga Purwodadi, Purworejo. Sementara tersangka NTW berhasil kabur dan tidak diketahui keberadaannya.

"Kemudian penyidik menerbitkan DPO bagi tersangka NTW," ungkapnya.

"Tersangka DP sendiri sudah diproses hukum dan menjadi tahanan di Rutan Wates dan kini sudah bebas," tambahnya.

Baca Juga: Gudang Dermaga Adikarto Kulon Progo Dibobol Maling

Berita Terkini Lainnya