Terbukti Lakukan Pungli, PNS di Gunungkidul Dieksekusi ke Wirogunan
Sempat meminta penundaan eksekusi namun ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Dwi Jatmiko salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gunungkidul dieksekusi ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Rabu (12/2). Eksekusi dilakukan setelah kasasi yang diajukan Dwi Jatmiko ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusannya MA menyatakan Dwi terbukti bersalah melanggar Pasar 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan MA sama dengan pengadilan tinggi DIY yang memvonis penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Baca Juga: Jumlah Wisatawan Asal Asia Turun, Biro Perjalanan Wisata Kolaps
1. ASN terbukti pungli dieksekusi ke Lapas Wirogunan
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengatakan Dwi sempat mengajukan pengunduran waktu eksekusi namun pihaknya menolak.
"Yang bersangkutan datang sendiri, karena keputusan sudah inkrah dan diesekusi ke Lapas Wirogunan," ujarnya, Kamis (13/2).
Baca Juga: 10 Wisata Bukit di Yogyakarta Ini Sayang untuk Dilewatkan!