TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Lakukan Pungli, PNS di Gunungkidul Dieksekusi ke Wirogunan

Sempat meminta penundaan eksekusi namun ditolak

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara. IDN Times/Daruwaskita

Gunungkidul, IDN Times - ‎Dwi Jatmiko salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gunungkidul dieksekusi ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Rabu (12/2). Eksekusi dilakukan setelah kasasi yang diajukan Dwi Jatmiko ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusannya MA menyatakan Dwi terbukti bersalah melanggar Pasar 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan MA sama dengan pengadilan tinggi DIY yang memvonis penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Jumlah Wisatawan Asal Asia Turun, Biro Perjalanan Wisata Kolaps 

1. ASN terbukti pungli dieksekusi ke Lapas Wirogunan‎

Ilustrasi penjara. rawstory.com

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengatakan Dwi sempat mengajukan pengunduran waktu eksekusi namun pihaknya menolak. 

"Yang bersangkutan datang sendiri, karena keputusan sudah inkrah dan diesekusi ke Lapas Wirogunan," ujarnya, Kamis (13/2).

 

2. Tertangkap melakukan pungli di TPR Jalan Baron oleh Polres Gunungkidul‎

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

ASN yang bekerja di Dinas Kebudayaan tersebut terbukti melakukan pungli dan ditangkap oleh Saber Pungli Polres Gunungkidul pada 2016 yang lalu. Uang yang diamankan saat ditangkap mencapai Rp9,3 juta langsung diserahkan ke kas keuangan daerah, sementara uang Rp160 ribu dikembalikan ke biro wisata.

"Tertangkap saat lakukan pungli di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Jalan Baron, ucapnya.

Baca Juga: 10 Wisata Bukit di Yogyakarta Ini Sayang untuk Dilewatkan!

Berita Terkini Lainnya