Terbangkan Layang-layang di Jalur Pesawat, Penjara dan Denda Menanti
Layang-layang tersangkut di roda pesawat Citilink
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Manajemen Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) mengaku telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Perhubungan untuk menangkap siapapun yang menerangkan layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).
Warga yang tertangkap basah menerbangkan layang-layang yang membahayakan penerbangan bisa dikenakan denda dan sanksi pidana.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi keselamatan penerbangan di YIA namun juga di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Baca Juga: Ini Kronologi Layang-layang Tersangkut Roda Pesawat di Adisutjipto
1. Satgas akan memperketat pemantauan penerbangan layang-layang di kawasan KKOP
General Manajer Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), Agus Pandu Purnama menyebutkan telah membentuk satgas untuk mengamankan KKOP. Satgas telah dibentuk bulan Mei 2020.
"Sejumlah layang-layang milik warga yang diterbangkan di jalur pendaratan pesawat disita. Dan ada pula layang-layang yang masih terbang di udara talinya diikat dengan pohon dan ditinggal pergi begitu saja," ujar Pandu, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Pilot Sebut Layang-layang dan Laser Masih Jadi Gangguan Penerbangan