TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Punya Mal, Pemkab Bantul Belum Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

Pemkab Bantul klaim PPKM Level 4 turunkan kasus COVID-19

ANTARA/Arindra Meodia

Bantul, IDN Times - ‎Pemerintah Kabupaten Bantul belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini lantaran Bantul tidak memiliki mal atau pusat pertokoan modern yang mengharuskan penggunaan aplikasi ini.  

Baca Juga: Mal di Sleman Dibuka Lagi Hari Ini, Pengunjung Wajib Sudah Vaksinasi

1. Bantul tak miliki mal hingga pusat perbelanjaan

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.(IDN Times/Daruwaskita (

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Kabupaten Bantul tidak memiliki pusat perbelanjaan atau mal. Bantul hanya memiliki pasar tradisional hingga toko jejaring dan semuanya sudah diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Level 4.

"Ya aplikasi Peduli Lindungi tidak diterapkan di Bantul karena tak memiliki pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan terkait. Sedangkan jam buka dan tutup pasar tradisional hingga toko jejaring sudah diatur sesuai aturan PPKM Level 4," ujarnya ditemui di Gedung DPRD Bantul, Selasa (24/8/2021).

2. Objek wisata masih tutup

TPR induk Pantai Parangtritis ditutup mencegah wisatawan masuk objek wisata pantai. (IDN Times/Daruwaskita)

Helmi mengatakan aplikasi ini belum dapat diterapkan di objek wisata karena selama masa PPKM level 4 masih tutup. 

"Lah kan objek wisata masih ditutup, wisatawan tidak boleh masuk. Tak perlu memperlihatkan aplikasi Peduli Lindungi," terangnya.

Berita Terkini Lainnya