Tak Punya Mal, Pemkab Bantul Belum Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi
Pemkab Bantul klaim PPKM Level 4 turunkan kasus COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini lantaran Bantul tidak memiliki mal atau pusat pertokoan modern yang mengharuskan penggunaan aplikasi ini.
Baca Juga: Mal di Sleman Dibuka Lagi Hari Ini, Pengunjung Wajib Sudah Vaksinasi
1. Bantul tak miliki mal hingga pusat perbelanjaan
Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Kabupaten Bantul tidak memiliki pusat perbelanjaan atau mal. Bantul hanya memiliki pasar tradisional hingga toko jejaring dan semuanya sudah diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Level 4.
"Ya aplikasi Peduli Lindungi tidak diterapkan di Bantul karena tak memiliki pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan terkait. Sedangkan jam buka dan tutup pasar tradisional hingga toko jejaring sudah diatur sesuai aturan PPKM Level 4," ujarnya ditemui di Gedung DPRD Bantul, Selasa (24/8/2021).