Satpol PP Kulon Progo Gusur Kios di Selatan Stasiun Wates
Penertiban kios perintah dari Bupati Kulon Progo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kulon Progo melakukan penggusuran terhadap enam kios yang berada di sisi selatan Stasiun Wates.
Proses pembongkaran diawali dengan pembacaan surat perintah penertiban dengan mendasarkan pada surat peringatan ketiga (SP 3) oleh petugas. SP 3 tersebut langsung ditolak oleh pedagang dan tim pendamping dari LBH Yogyakarta. Meski sempat terjadi perdebatan, tetapi kios atau lapak yang berdiri 2014 silam akhirnya tetap dibongkar.
Baca Juga: Tata Stasiun Wates, Daop 6 Tetap Relokasi Pedagang Kaki Lima
1. Mendadak keluar SP 3 kemudian kios dibongkar
Salah satu pemilik lapak yang dibongkar, Mujino, mengatakan pihaknya sedang bernegosiasi dengan pemilik lahan, yakni Pakualaman. Meski begitu, pembongkaran tetap dilakukan.
"Pembongkaran ini mendadak, padahal lahannya milik Pakualaman," katanya, Jumat (12/8/2022).
Mujino juga mengaku tak pernah menerima surat peringatan pertama hingga kedua namun mendadak sudah keluar surat peringatan ketiga (SP 3). Padahal para pedagang sebelumnya sempat berdialog dengan Bupati Kulon Progo beberapa waktu yang lalu.
"Tanah ini milik PA bukan milik PT KAI. Kita masih berjuang dan bernegosiasi agar bisa mencari rezeki di sini," tandasnya.