Salat Idul Fitri di Gunungkidul Tersebar di 1.230 Lokasi
Dua RT dilarang gelar Salat Idul Fitri berjemaah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Sebanyak 1.230 lokasi di Kabupaten Gunungkidul akan dijadikan tempat Salat Idul Fitri. Lokasi yang dijadikan untuk Salat Id pada Kamis (13/5/2021) itu meliputi lapangan dan masjid. Sementara dua Rukun Tetangga atau RT yang masuk zona oranye penularan COVID-19 dilarang menyelenggarakan Salat Idul Fitri berjemaah.
Baca Juga: Gegara COVID, Salat Idul Fitri di Gumuk Pasir Parangtritis Ditiadakan
1. Panitia Salat Idul Fitri harus memastikan jemaah menerapkan protokol kesehatan
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Gunung Kidul, Arif Gunadi, pelaksanaan Salat Idul Fitri mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No.04/2021. Dalam SE tersebut ditekankan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak menjadi sumber penularan COVID-19.
"Kita minta panitia Salat Idul Fitri betul-betul memastikan jemaah menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. Mengingat jika terjadi kerumunan bisa saja satgas melakukan pembubaran," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/5/2021).