RSUD Bantul Keluarkan Aturan Pembesuk Pasien Rawat Inap
Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan di pintu kedatangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul, mulai menerapkan aturan cukup ketat bagi para keluarga yang ingin menengok pasien yang sedang menjalani rawat inap. Sebanyak 9 poin atau peraturan harus ditaati oleh keluarga pasien dan pembesuk.
Baca Juga: Dibayangi Virus Corona, UNBK SMK di Bantul Berlangsung Lancar
1. Aturan mulai berlaku hari ini
Dari keterangan Kepala Humas RSUD Panembahan Senopati Bantul, Siti Rahayuningsih mengatakan Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul, dr. I Wayan Marthana telah menandatangani Surat Edaran No:445/1369, terkait aturan menjenguk atau besuk di rumah sakit milik Pemda Bantul tersebut. Aturan mulai diberlakukan hari ini, Senin (16/3).
"Sebenarnya aturannya ini tidak saja berlaku saat wabah COVID-19, namun hal ini juga untuk antisipasi penyebaran COVID-19," katanya, Senin (16/3).
Baca Juga: Begini Cara Salaman Bupati Bantul Agar Tak Tertular COVID-19