TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

RSUD Bantul Keluarkan Aturan Pembesuk Pasien Rawat Inap

Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan di pintu kedatangan 

RSUD Panembahan Senopati Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul, mulai menerapkan aturan cukup ketat bagi para keluarga yang ingin menengok pasien yang sedang menjalani rawat inap. Sebanyak 9 poin atau peraturan harus ditaati oleh keluarga pasien dan pembesuk. 

Baca Juga: Dibayangi Virus Corona, UNBK SMK di Bantul Berlangsung Lancar

1. Aturan mulai berlaku hari ini

Pasien rawat jalan di RSPS Bantul sedang menunggu nomor antrian untuk berobat. IDN Times/Daruwaskita

Dari keterangan Kepala Humas RSUD Panembahan Senopati Bantul, Siti Rahayuningsih mengatakan Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul, dr. I Wayan Marthana telah menandatangani Surat Edaran No:445/1369, terkait aturan menjenguk atau besuk di rumah sakit milik Pemda Bantul tersebut. Aturan mulai diberlakukan hari ini, Senin (16/3). 

"Sebenarnya aturannya ini tidak saja berlaku saat wabah COVID-19, namun hal ini juga untuk antisipasi penyebaran COVID-19," katanya, Senin (16/3).

2. 9 poin penting harus ditaati keluarga dan pembesuk

Surat Edaran terkait aturan bezuk di RSUD Pabembahan Senopati Bantul. IDN Times/Istimewa

Pembatasan mulai dilakukan pada Senin (16/3), rumah sakit hanya mengizinkan pasien ditunggu maksimal dua orang. 

"Rumah sakit juga akan melakukan pengukuran suhu bagi keluarga atau penunggu pasien. Bagi yang diketahui batuk dan pilek, harus tidak diperkenankan masuk," ujar Siti Rahayuningsih.   

Baca Juga: Begini Cara Salaman Bupati Bantul Agar Tak Tertular COVID-19

Berita Terkini Lainnya