Rekam Wisatawan Mandi, Warga Sragen Terancam 12 Tahun Penjara
IU merekam korban hingga enam kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Seorang pelancong asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, IU ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan merekam seorang remaja putri mandi di kawasan Pantai Drini pada Minggu (8/5/2022).
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum di Mapolres Gunungkidul, Selasa (10/5/2022).
1. Dijerat dengan UU Pornografi dengan pidana penjara maksimal 12 tahun
Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan tersangka akan dijerat pasal 37 Undang Undang No 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Widya menambahkan saat ini tersangka yang berusia 21 tahun telah di penjara.
"Saat ini tersangka langsung kita tahan," ucapnya.
Baca Juga: Rekam Remaja Putri Mandi, Wisatawan Asal Sragen Ditangkap Polisi