TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekam Wisatawan Mandi, Warga Sragen Terancam 12 Tahun Penjara 

IU merekam korban hingga enam kali

Polres Gunungkidul tetapkan UI seorang wisatawan dari Sragen yang ketangkap basah sedang merekam remaja putri sedang mandi di kawasan Pantai Drini.(doc.Polres Gunungkidul)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Seorang pelancong asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, IU ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan merekam seorang remaja putri mandi di kawasan Pantai Drini pada Minggu (8/5/2022). 

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum di Mapolres Gunungkidul, Selasa (10/5/2022).

1. Dijerat dengan UU Pornografi dengan pidana penjara maksimal 12 tahun‎

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan tersangka akan dijerat pasal 37 Undang Undang No 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Widya menambahkan saat ini tersangka yang berusia 21 tahun telah di penjara. 

"Saat ini tersangka langsung kita tahan," ucapnya.

Baca Juga: Rekam Remaja Putri Mandi, Wisatawan Asal Sragen Ditangkap Polisi 

2. Kronologi kejadian perekaman di lokasi wisata

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro( baju motif kotak kotak).(doc.Polres Gunungkidul)

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan peristiwa perekaman remaja putri yang berusia di bawah umur terjadi saat mandi. Tersangka  mendengar di kamar mandi sebelahnya, terdapat korban yaitu wisatawan berusia 12 tahun asal Jakarta.

"Saat sedang mandi itu tersangka merekam melalui sela pemisah dinding kamar mandi," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya